Pemalsuan Berkas
Fakta Oknum Mantan Kepala Cabang Bank di Sulawesi Utara Ditangkap Polisi: Buat Program Kerja Fiktif
Fakta Oknum Mantan Kepala Cabang Bank di Sulawesi Utara Ditangkap Polisi: Buat Program Kerja Fiktif.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ditreskrimsus Polda Sulut meringkus Mantan Kepala Cabang salah satu bank di Sulawesi Utara.
Inisial oknum tersebut yakni NJF.
Direskrimus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menyebut tersangka diduga keras dengan sengaja membuat atau menyebebkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan rekening bank.
• Pemkab Minsel Sulawesi Utara Gelar Ibadah Sambut Natal 2022
Tersangka diduga mengambil uang fisik uang kluis secara sedikit demi sedikit.
Mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 10 Juta dari bulan April 2020 sampai Desember 2021.
Dari kejadian itu, salah satu bank di Sulawesi Utara dirugikan Rp 6,9 Miliar.
Tak hanya itu, terungkap jika tersangka membuat program fiktif secara sendiri dengan nama nabung cerdas.
Di mana setiap masyarakat yang menabung melaluinya pada minimal ratusan juta akan mendapatkan fresh money.
Dari hasil uang tersebut diputar atau diolah lagi oleh tersangka.
Hingga akhirnya ditemukan kerugian Rp 6,9 Miliar.
• Aplikasi PLN Mobile Diunduh Lebih 35 Juta Pengguna, Punya Banyak Fitur Canggih
Kombes Pol Nasriadi membeber pasal yang dikenakan kepada tersangka.
Yakni pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang dilakukan oleh tersangka sebagai Kepala Cabang.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka telah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dan rapid antigen.
• Gempa Terkini Malam Ini Kamis 1 Desember 2022, Baru Saja Guncang Cianjur, Info BMKG Magnitudo Kecil
Pemeriksaan dilakukan oleh Biddokes Polda Sulut.
Hasil dari pemeriksaan tersebut adalah negatif.
Pemeriksaan dilakukan guna melaksanakan protokol kesehatan.
• Link Nonton Jepang vs Spanyol di Piala Dunia 2022, Tayang Dini Hari Pukul 02.00 WIB