UMP dan UMK 2023
BREAKING NEWS, UMK Bolaang Mongondow Ikut UMP Pemprov Sulawesi Utara
Kabupaten Bolaang Mongondow Ikuti UMP yang Telah Ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) sebesar Rp 3.485.000.
Dan untuk Kabupaten Bolaang Mongondow sendiri tetap mengikuti UMP yang telah ditetapkan tersebut.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Dedy Ruswandi Mokodongan.
• Pria di Bitung Sulawesi Utara Lempar Parang ke Temannya, Cemburu Pacar Jalan Bersama
" Untuk Bolmong mengikuti UMP yg telah ditetapkan Gubernur Sulawesi Utara," ucapnya, ucapnya Kamis (1/12/2022).
Lanjut Dedy, untuk Bolmong sendiri tidak ada dewan pengupahan seperti Manado.
"Iya di Bolmong tidak ada dewan pengupahan karena tingkat inflasinya masih sama dengan daerah lainnya di Sulut untuk itu belum diperlukan membentuk dewan pengupahan.
Dan selama ini kami di Kabupaten terkait upah selalu mengikuti apa yang ditetapkan Pemprov," tandasnya.
• Andrei Angouw Pantau Sungai di Manado Sulawesi Utara Lewat CCTV
UMP Sulawesi Utara 2023 Naik Jadi Rp 3,48 Juta
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik di Kantor Pos Manado, Senin (28/11/2022).
UMP 2023 mengalami kenaikan 5,24 Persen dari UMP 2022.
Gubernur Olly Dondokambey mengatakan, penetapan UMP 2023 ini sudah melalui kesepakatan antara Buruh dan pengusaha
"Hal ini sangat baik, bagi pengusaha dan serikat pekerja, manfaat sangat dirasakan," kata dia
Olly Dondokambey mengapresiasi, situasi kondusif saat pengumuman UMP ini "Kalau tempat lain demo-demo," ujarnya.