Sitaro Sulawesi Utara
Satu Laporan Kekerasan Terhadap Anak Kembali Diterima Polres Sitaro, Pelaku Diduga Keluarga Korban
Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) sepertinya tak kunjung mereda.
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) sepertinya tak kunjung mereda.
Buktinya, Polres Kepulauan Sitaro kembali menerima laporan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Prediksi Polandia vs Argentina Malam Ini, Messi Cs Harus Menang agar Pastikan Lolos ke 16 Besar
"Kami telah menerima laporannya. Hari ini akan dilakukan gelar untuk naik sidik, penetapan tersangka dan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Sitaro, Iptu Dedi Polla, Rabu (30/11/2022).
Saat ini, lanjut Dedi, pihaknya telah mengamankan terduga pelaku yang tak lain merupakan kakek tiri dari korban untuk keperluan pemeriksaan.
"Karena takutnya juga ada keluarga dari korban walaupun itu cucu tirinya. Jadi kami langsung mengamankan terduga pelaku sambil merampungkan dokumen pemeriksaan," lanjutnya.
Dalam penjelasannya, Dedi menyebut terduga pelaku BK alias Benhart diduga melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kami juga sudah mengantongi keterangan visum dari dokter yang menerangkan bahwa memang benar korban ini mengalami luka di bagian kelaminnya," ungkap Dedi.
"Dari hasil pemeriksaan bahwa itu pelaku melakukan dengan cara dia (pelaku) memasukan jarinya," sambungnya.
Terpisah, ibu korban yang enggan namanya dipublis menerangkan awal mula anaknya, sebut saja Bunga, menceritakan kejadian yang dialaminya.
"Pada hari Minggu tanggal 20 November lalu, anak saya menceritakan bahwa opanya melakukan itu (kekerasan seksual) saat saya berangkat," ungkap ibu korban.
Mengutip cerita sang anak, ibu korban juga menyebut tindakan pelaku terhadap anaknya dengan memasukan jari ke kelamin korban dilakukan sebanyak enam kali.
"Semua dilakukan saat saya tidak ada di Siau. Kebetulan selama saya berangkat, anak saya tinggal dengan opa dan omanya," sambungnya.
Setelah mendengarkan cerita dari sang anak, perempuan 28 tahun itu langsung mendatangi Polres Sitaro untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya.
"Sebelumnya saya datang ke Polsek Siau Timur. Tapi saya diarahkan melapor ke Polres," kuncinya.
Tentang Sitaro