OJK
Baru 102 Pinjol Terdaftar, OJK Imbau Masyarakat Teliti sebelum Pinjam
Baru 102 Pinjol Terdaftar, Sisanya Ilegal, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Imbau Masyarakat Teliti sebelum Pinjam
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Utara Gorontalo Maluku Utara ( OJK Sulutgomalut ) mengimbau masyarakat hati-hati sebelum memutuskan meminjam di pinjaman online atau pinjol.
"Jangan mudah tergoda dengan rayuan yang diumbar di WA, SMS dan media lainnya.
Cari tahu dulu, ini fintech legal atau ilegal," kata Kepala OJK Sulutgomalut, Winter Marbun kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (30/11/2022).
• Skenario Argentina Lolos Babak 16 Besar Piala Dunia 2022, Lionel Messi Cs Wajib Menang
Kata Winter, fintech atau pinjol bisa diakses siapa saja dan di mana sana.
Karena itu butuh ke hati-hatian masyarakat.
Sejauh ini, baru 102 fintech P2P lending ( pinjol ) yang terdaftar di OJK.
"Daftarnya bisa diakses di website OJK.
Atau untuk mencari tahu legal atau tidak bisa lewat Layanan Konsumen OJK 157," kata Winter.
Jika tidak terdaftar, artinya pinjol tidak dalam pengawasan atau di bawah ranah OJK.
• Skenario Argentina Lolos Babak 16 Besar Piala Dunia 2022, Lionel Messi Cs Wajib Menang
Ia mengatakan, masyarakat agar lebih hati-hati.
Apalagi saat ini mendekati Natal dan Tahun Baru.
Pihak yang bertanggungjawab bisa memanfaatkan momen ini untuk meraup untung.
Karena itu Winter mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan pinjol untuk hal positif.
"Yang namanya pinjaman kan harus dikembalikan.
Tolong pastijan, meminjam karena butuhnya apa.
Lebih bagus kalau misalnya untuk pembiayaan usaha. Jangan dilihat gampangnya tapi tidak bisa bayar.
Karena cepat, oke saja. Menyusahkan kemudian," katanya. (ndo)
• Bupati Royke Roring Serahkan Bantuan Bagi Warga Alami Kebakaran di Minahasa Sulawesi Utara