Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP 2023

UMP 2023 Naik, Jawa Tengah Paling Rendah, DKI Jakarta Tertinggi, Ini Daftar Lengkapnya

Upah Minimum Provinsi ( UMP ) 2023 mengalami kenaikan. Kenaikan UMP 2023 di Indonesia bervariasi.

Editor: Ventrico Nonutu
(KOMPAS.com/NURWAHIDAH)
Ilustrasi uang. UMP 2023 Naik, Jawa Tengah Paling Rendah, DKI Jakarta Tertinggi, Ini Daftar Lengkapnya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Upah Minimum Provinsi ( UMP ) 2023 mengalami kenaikan.

Kenaikan UMP 2023 di Indonesia bervariasi.

Ada provinsi yang mengalami kenaikan 4 persen.

Baca juga: UMP Sulut 2023 Naik Jadi Rp 3.48 Juta, Tertinggi Ketiga Setelah DKI Jakarta dan Papua

Ada juga yang mengalami kenaikan hingga 9 persen.

Diketahui batas akhir pengumuman UMP tahun 2023 yaitu pada (28/11/2022).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 mengatur terkait penetapan UMP 2023.

"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha," ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, pada Senin (28/11/2022), dikutip dari laman Kemnaker.

Selain itu, Ida juga memberikan apresiasi kepada para Gubernur di Indonesia atas penetapan UMP 2023.

"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif,"

"Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," imbuh Ida.

Adapun penetapan UMP 2023 ini akan mulai berlaku efektif mulai 1 Januari 2023.

Hingga Senin (28/11/2022), sudah ada sebanyak 33 Gubernur yang menetapkan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Dari penetapan UMP 2023 tersebut tampak ada kenaikan upah mulai dari 4 persen hingga 9,15 persen.

Sementara untuk nominal UMP 2023 yakni mulai Rp 1.958.169 hingga Rp 4.901.798.

UMP Sulut Naik 5,24 Persen

Upah Minimun Provinsi Sulawesi Utara atau UMP Sulut 2023 kini menjadi Rp 3.485.000 per bulan atau naik 5,24 persen.

Penetapan UMP Sulut 2023 itu diumumkan langsung Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey di Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin 28 November 2022.

Sebelumnya, UMP Sulut 2022 Rp 3.310.723.

Olly Dondokambey beralasan, UMP Sulut selama dua tahun terakhir tak mengalami kenaikan yakni sejak 2021 hingga 2022.

“Pertimbangannya, Indonesia dilanda covid-19 dan selama ini UMP Sulut sudah tinggi,” jelas Olly Dondokambey yang juga Bendahara Umum DPP PDIP.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Sulawesi Utara Nicho Lieke mengatakan, pihaknya dapat menerima keputusan tersebut.

Meskipun, UMP 2023 itu dinilai Apindo Sulut masih berat.

"Pengusaha menderita atas kenaikan ini, tapi kami menerima," kata Nicho Lieke, Senin (28/11/2022).

Kata Nicho, kenaikan itu akan membebani operasional pengusaha tahun depan.

Sementara ekonomi belum pulih di tengah pandemi Covid-19.

"Pendapatan kita juga belum bagus. Indikatornya apa? Lihat saja sektor pariwisata, turis Cina belum kembali," kata Nicho Lieke.

Ia memastikan Apindo Sulawesi Utara mengikuti keputusan pemerintah.

Kata Nicho Lieke, konsekuensi dari kenaikan UMP ialah mendorong biaya operasional.

"Kita jangan lihat penentuan sekarang tapi dampak kumulatif ke depan. Biaya naik karena inflasi, ditambah upah juga," katanya.

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Sulawesi Utara Johny Lieke menguatkan pandangan Apindo Sulut.

Menurut Johny Lieker, sebenarnya kenaikan UMP tak masalah asalkan ekonomi sudah pulih.

"Selain itu tenaga kerja kita produktif. Tidak masalah. Kendalanya, kadang upah tinggi tapi etos kerja kurang," kata Johny Lieke.

Daftar UMP 2023

1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798,00 naik sebesar 5,60 persen

2. Papua: Rp 3.864.696,00 (8,50 persen).

3. Bangka Belitung: Rp 3.498.479,00 (7,15 persen)

4. Sulawesi Utara: Rp 3.485.000,00 (5,26 persen)

5. Aceh: Rp 3.413.666,00 (7,81%)

6. Sumatera Selatan: Rp 3.404.177,24 (8,26%)

7. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145,00 (6,93%)

8. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194,00 (7,51%)

9. Kalimantan Utara: Rp 3.251.702,67 (7,79%)

10. Kalimantan Timur: Rp 3.201.396,04 (6,20%)

11. Riau: Rp 3.191.662,53 (8,61%)

12. Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013,00 (8,85%)

13. Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977,65 (8,38%)

14. Gorontalo: Rp 2.989.350,00 (6,74%)

15. Maluku Utara: Rp 2.976.720,00 (4,00%)

16. Jambi: Rp 2.943.033,08 (9,04%)

17. Sulawesi Barat: Rp 2.871.794,82 (7,20%)

18. Maluku: Rp 2.812.827,66 (7,39%)

19. Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.984,54 (7,10%)

20. Sumatera Barat: Rp 2.742.476,00 (9,15%)

21. Bali: Rp 2.713.672,28 (7,81%)

22. Sumatera Utara: Rp 2.710.493,93 (7,45%)

23. Banten: Rp 2.661.280,11 (6,40%)

24. Lampung: Rp 2.633.284,59 (7,90%)

25. Kalimantan Barat: Rp 2.608.601,75 (7,16%)

26. Sulawesi Tengah: Rp 2.599.456,00 (8,73%)

27. Bengkulu: Rp 2.418.280,00 (8,05%)

28. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407,00 (7,44%)

29. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994,00 (7,54%)

30. Jawa Timur: Rp 2.040.244,30 (7,86%)

31. Jawa Barat: Rp 1.986.670,17 (7,88%)

32. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 1.981.782,39 (7,65%)

33. Jawa Tengah: Rp 1.958.169,69 (8,01%)

Telah tayang di Tribunnews.com

Baca Berita lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved