Sulawesi Utara
Rudenim Manado Sulawesi Utara Deportasi WNA Asal Belanda
Seorang warga negara Belanda dideportasi dari Manado. Ia terbukti melanggar Pasal 119 Ayat (1) huruf d UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado, Sulawesi Utara, mendeportasi satu orang deteni asal Belanda.
Deteni tersebut diketahui bernama Gerry Remco Amor Christoffel.
Ia adalah warga negara asing (WNA) asal Belanda.
Deportasi dilakukan pada Senin (28/11/2022).
Hal ini diungkapkan oleh Karudenim Manado, Robertus Ferdian Augus Sidharta.
Untuk memenuhi syarat keberangkatan terkait dengan penanganan COVID-19 deteni tersebut telah memperoleh vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster.
Baca juga: Sekolah Gratis di Sulawesi Utara Sulit Terwujud, Pengamat: Sekolah Negeri Tagih Iuran Bulanan
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 30 November 2022, Aries Jangan Terlalu Acuh, Virgo Jadilah Optimis!
"Deteni dan petugas berangkat menuju Jakarta pukul 07.50 Wita dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA0601 dan tiba pukul 10.20 WIB," jelasnya, Selasa (29/11/2022)
Petugas bersama deteni menuju terminal keberangkatan internasional dan check in pada pukul 16.45 WIB.
Pukul 17.50 WIB dilakukan serah terima deteni dan cap keberangkatan serta pemeriksaan secara detail berkas WNA Belanda yang akan di deportasi.

"Pemeriksaan dilakukan oleh Petugas TPI Bandara Soekarno Hatta Tangerang yang didampingi oleh petugas pengawal kepada deteni yang bersangkutan. Deteni tersebut berangkat ke Belanda, Amsterdam menggunakan Pesawat Qatar Airways QR 957 pada pukul 18.20 WIB tanggal 28 November 2022," jelasnya.
Sebelumnya WNA Gerry Remco Amor Christoffel merupakan tahanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado.
Deteni tersebut melanggar Pasal 119 Ayat (1) huruf d UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Komentar Aliou Cisse Jelang Laga Ekuador vs Senegal: Kami Selalu Lapar akan Memenangan
Baca juga: Harga HP Xiaomi Terbaru di Akhir Bulan November 2022, Redmi Note 11 Pro 5G, Redmi 10 5G, Redmi 10A
"Sesuai Surat Keputusan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Nomor . W.25.IMI.IMI.4-GR.03.08 - 172 Tanggal 25 November 2022 di ambil tindakan Pengusiran/Deportasi ke Negara Asal,"jelasnya.
Pendeportasian WNA Belanda tersebut berjalan aman dan terkendali dengan penuh tanggung jawab.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.