Sulawesi Utara
Rudenim Manado Sulawesi Utara Deportasi WNA Asal Belanda
Seorang warga negara Belanda dideportasi dari Manado. Ia terbukti melanggar Pasal 119 Ayat (1) huruf d UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Gerry Remco Amor Christoffel, WNA asal Belanda yang dideportasi Rudenim Manado, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Komentar Aliou Cisse Jelang Laga Ekuador vs Senegal: Kami Selalu Lapar akan Memenangan
Baca juga: Harga HP Xiaomi Terbaru di Akhir Bulan November 2022, Redmi Note 11 Pro 5G, Redmi 10 5G, Redmi 10A
"Sesuai Surat Keputusan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Nomor . W.25.IMI.IMI.4-GR.03.08 - 172 Tanggal 25 November 2022 di ambil tindakan Pengusiran/Deportasi ke Negara Asal,"jelasnya.
Pendeportasian WNA Belanda tersebut berjalan aman dan terkendali dengan penuh tanggung jawab.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.