Manado Sulawesi Utara
Curi Handphone di 2 TKP, Napi Asimilasi Kasus Pembunuhan Ditangkap Polresta Manado Sulawesi Utara
Seorang napi asimilasi kasus pembunuhan kembali ditangkap Polresta Manado. Ia diketahui mencuri handphone di dua TKP berbeda.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tim Resmob Delta Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R (28).
Ia merupakan warga Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Lelaki tersebut ditangkap pada Senin (28/11/2022) malam.
Karyawan swasta tersebut ditangkap akibat mencuri dua buah handphone di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Dua TKP tersebut di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara.
Modus pelaku R yang diketahui masih merupakan narapidana asimilasi kasus pembunuhan itu adalah dengan berpura-pura membeli pulsa di salah satu counter di Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Penumpang di Pelabuhan Manado Mulai Melonjak, Tujuan Malut dan Talaud Terbanyak
Baca juga: Presiden Jokowi Vidcon Gubernur Sulawesi Utara, Bicarakan Pembangunan AMS di Minahasa
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, ketika dikonfirmasi menjelaskan pencurian ini terjadi pada 7 November 2022 sekitar pukul 22.00 Wita.
“Modusnya merampas handphone milik pemilik counter dan langsung melarikan diri menggunakan motor,” ungkap Sugeng, Selasa (29/11/2022) sore via telepon.
Tim Resmob Delta Sat Reskrim Polresta Manado yang menyelidiki kemudian berhasil mengantongi identitas terduga pelaku.

Terduga pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku beserta barang bukti dua buah handphone sudah diamankan di Mapolresta Manado, selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Sugeng.
handphone
napi
Polresta Manado
Manado
Sulawesi Utara
Kasat Reskrim Polresta Manado
Kompol Sugeng Wahyudi Santoso
Siswa SMA di Manado Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Walikota Manado Andrei Angouw Lakukan Rapat Evaluasi Pendapatan Pajak Daerah |
![]() |
---|
Pekan Depan 2 Terdakwa Wanita di Kasus Skimming Bank SulutGo Jalani Sidang Tuntutan di Manado |
![]() |
---|
2 Terdakwa Skimming Bank SulutGo Hanya Dituntut Setahun Penjara, Begini Penjelasan Jaksa |
![]() |
---|
Air Minum Isi Ulang Sebagian Besar Tercemar Bakteri, Ini Kata Pemilik Depot di Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|