Manado Sulawesi Utara
Buang Sampah Sembarangan di Manado Sulawesi Utara Bisa Dihukum Kurungan Tiga Hari
Ketua Lingkungan bakal jadi ujung tombak pelaksanaan sanksi tipiring di kota Manado. Sanksi tipiring berlaku untuk para pembuang sampah sembarangan
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Lingkungan bakal jadi ujung tombak pelaksanaan sanksi tipiring di kota Manado.
Sanksi tipiring berlaku untuk para pembuang sampah sembarangan serta pembuat onar.
Baca juga: Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Tanam Rica di Momen HUT ke-51 Korpri
Walikota Manado Andrei Angouw mengatakan, para Ketua lingkungan akan bertugas mengawasi wilayah masing - masing.
"Jika kedapatan buang sampah atau bikin onar bisa pidanakan, teknisnya nanti koordinasi dengan Sat Pol PP," katanya Selasa (29/11/2022).
Andrei Angouw minta Ketua lingkungan tak segan menindak warga yang melanggar Perda.
Siapapun yang melanggar harus dipidana.
"Jangan segan," katanya.
Sebut dia, sanksi bagi pelanggar adalah denda atau kurungan tiga hari.
Ungkap Andrei, pihaknya sampai pada cara tersebut karena imbauan sulit mengubah budaya.
"Perlu penegakkan hukum untuk mengubah budaya," katanya.
Kasat Pol PP Manado Johanis Waworuntu mengungkapkan, pihaknya rutin melakukan sidang tipiring di sejumlah lokasi di kota Manado.
Sejauh ini, kata dia, para pelanggar baru diberi sanksi denda.
"Tapi jika kumabal maka akan dapat sanksi yang lebih keras lagi," katanya.
Info berita heboh di Sulawesi Utara hari ini Selasa 29 November 2022.
Hello Tribunners, berikut ini merupakan berita heboh di portal TRIBUNMANADO.CO.ID.
Berita heboh ini adalah deretan kejadian yang terjadi di Sulut.
Mulai dari soal kenaikan UMP Sulut 2023.
Hingga berita terbaru telah terjadi kecelakaan di Sawangan, Minahasa Utara ( Minut ).
Berikut ini rangkuman beritanya.
1. BREAKING NEWS Kecelakaan Maut di Sawangan Minut, Seorang Perempuan Tewas, Korban Ditabrak Roda Enam
Kecelakaan maut di desa Sawangan, Airmadidi, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Selasa (29/11/2022).
Kasat Lantas Polres Minahasa Utara Iptu Julio Jagratara Tampoi SH ketika dihubungi membenarkan laka lantas tersebut.
"Roda dua (R2) atau motor dari arah Tondano menuju Airmadidi, kemudian tergelincir, lalu penumpang digilas roda enam (R6)," kata mantan Kasat Lantas Polres Tomohon ini.
Dikatakannya, roda dua dikendarai oleh seorang lelaki dan membonceng seorang penumpang perempuan.
"Akibat kecelakaan tersebut, perempuan meninggal dunia di lokasi," ucap Kasat.
2. Wanita Asal Tuminting Manado Sulawesi Utara Dianiaya Pacar dengan Botol Bir, Pelaku Ditangkap Polisi
Dari informasi yang dihimpun Tribunmanado.co.id, Senin 28 November 2022, korban dan pelaku awalnya sempat cekcok.
Keduanya cekcok karena masalah pribadi.
Keduanya bertengkar saat berada di dapur rumah pelaku.
Saat tersulut emosi, pelaku langsung menganiaya pacarnya.
Ia menghantamkan botol bir ke korban.
Akibatnya korban mengalami luka robekan di kepala dan bersimbah darah.
Tak hanya itu, pecahan kaca dari botol bir juga melukai beberapa bagian tubuh korban.
3. Pelaku Pembunuhan di Pasar Bersehati Manado Sulawesi Utara Masih di Bawah Umur
Sebelumnya diketahui, Polresta Manado baru saja menangkap seorang remaja yang berinisial AT (17) alias Itol.
Itol adalah warga kelurahan Calaca, Kecamatan Wenang, Manado, Senin 28 November 2022 di rumahnya.
Itol ditangkap setelah memukul seorang pedagang bernama Sulaeman Antula (27) dengan batu.
Pemukulan tersebut menyebabkan Sulaeman Antula tewas.
Baca juga: HUT ke-51 Korpri, Provinsi Sulawesi Utara Galakkan ASN Menanam Sukseskan Program Mari Jo Bakobong
Baca juga: Populer Seleb: Kabar Tukul Arwana, Mawar AFI dan Steno Ricardo Berseteru, Profil Istri Teddy Syach