Manado Sulawesi Utara
Buang Sampah Sembarangan di Manado Sulawesi Utara Bisa Dihukum Kurungan Tiga Hari
Ketua Lingkungan bakal jadi ujung tombak pelaksanaan sanksi tipiring di kota Manado. Sanksi tipiring berlaku untuk para pembuang sampah sembarangan
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Ia menghantamkan botol bir ke korban.
Akibatnya korban mengalami luka robekan di kepala dan bersimbah darah.
Tak hanya itu, pecahan kaca dari botol bir juga melukai beberapa bagian tubuh korban.
3. Pelaku Pembunuhan di Pasar Bersehati Manado Sulawesi Utara Masih di Bawah Umur
Sebelumnya diketahui, Polresta Manado baru saja menangkap seorang remaja yang berinisial AT (17) alias Itol.
Itol adalah warga kelurahan Calaca, Kecamatan Wenang, Manado, Senin 28 November 2022 di rumahnya.
Itol ditangkap setelah memukul seorang pedagang bernama Sulaeman Antula (27) dengan batu.
Pemukulan tersebut menyebabkan Sulaeman Antula tewas.
Baca juga: HUT ke-51 Korpri, Provinsi Sulawesi Utara Galakkan ASN Menanam Sukseskan Program Mari Jo Bakobong
Baca juga: Populer Seleb: Kabar Tukul Arwana, Mawar AFI dan Steno Ricardo Berseteru, Profil Istri Teddy Syach