Sulawesi Utara
UMP Sulawesi Utara 2023 Naik Rp 3.485.000, Serikat Buruh Inginnya Naik 10 Persen
Upah Minimum Provinsi atau UMP Sulawesi Utara 2023 Naik Rp 3.485.000, Serikat Buruh Inginnya Naik 10 Persen.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Upah Minimum Provinsi ( UMP ) Sulawesi Utara tahun 2023 naik menjadi Rp 3.485.000.
Angka itu naik 5,24 Persen dari UMP 2022 Rp 3.310.723.
Serikat Butuh sebenarnya tidak begitu puas dengan kenaikan itu.
Lucky Sanger dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Sulut awalnya menghendaki angka kenaikan 10 Persen.
"Bagi kami kenaikan ini belum cukup membiayai buruh dan pekerja Sulut.
Harusnya kenaikan 10 persen UMP. Partai Buruh malah mengusulkan 13 Persen," katanya
Pada akhirnya kenaikan 5,24 persen kata dia lebih baik, ketimbang tak naik, setidaknya ada kenaikan setelah beberapa tahun
"Keputusan gubernur sudah yang terbaik, sudah melalui proses di dewan pengupahan, " katanya.
Jika dirupiahkan, kata Lucky Sanger kenaikannya Rp 174.277, walaupun nanti tidak bisa sepenuhnya memenuhi kebutuhan buruh, angka itu kata dia jauh lebih baik ketimbang yang diusulkan para pengusaha di Dewan Pengupahan
"Kalau dari pihak pengusaha mereka pakai PP 36 tahu 2021, kenaikannya tidak manusiawi cuma Rp 30.000.
Sebelum diumumkan, memang rapat berlangsung dinamis, karena usulan naik cuma Rp 30.000 sempat ada ketegangan pengusaha dan Serikat buruh
"UMP ini ditetapkan berdasarkan diskresi gubernur melihat perkembangan Pertumbuhan ekonomi dan Inflasi.
Bisa diterima kedua belah pihak, baik pengusaha dan Serikat buruh," ujarnya.
Harapan Gubernur
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik di Kantor Pos Manado, Senin (28/11/2022).