Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pencurian di Minut

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Curas di Maumbi, Sopir Angkot yang Ternyata Seorang Residivis

Terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), yang terjadi di kompleks pekuburan Desa Maumbi

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
IST
Terduga pelaku adalah pria berinisial EWE 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), yang terjadi di kompleks pekuburan Desa Maumbi, akhirnya diringkus oleh pihak Kepolisan Resor (Polres) Minahasa Utara.

Terduga pelaku adalah pria berinisial EWE (27).

Residivis satu ini ditangkap di Desa Lalow Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondouw.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abraham Abast mengatakan pencurian dengan kekerasan ini dialami oleh korban, perempuan bernama Christin yang berprofesi sebagai seorang PNS yang baru saja pulang kantor dari Manado menuju Airmadidi.

Saat itu korban naik kendaraan mikrolet yang dikemudikan oleh terduga pelaku, yang berprofesi sebagai sopir angkutan.

Dalam perjalanan, terduga pelaku mengajukan alasan kepada korban untuk melewati jalan Soekarno dan dibolehkan oleh korban.

Namun tak disangka oleh korban, terduga pelaku kemudian membelokkan kendaraannya ke arah pekuburan Maumbi.

Setelah membelokkan kendaraannya ke tempat yang diinginkan, terduga pelaku langsung melancarkan aksinya.

“Terduga pelaku langsung melompat dari kursi depan ke arah korban, kemudian menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan. Terduga pelaku juga mencekik leher korban, memukul bagian kepala dan wajah korban sebanyak 3 kali,” jelasnya Senin (28/11/2022).

Aksi penganiayan terduga pelaku sempat mendapat perlawanan dari korban.

Korban berusaha melarikan diri dengan cara menggigit tangan terduga pelaku. Korban akhirnya berhasil melarikan diri ke arah jalan raya, sedangkan terduga pelaku langsung melarikan diri dengan membawa barang milik korban, yaitu 1 unit laptop, dompet berisi uang tunai Rp. 750 ribu dan 1 buah handphone merk Iphone 7

Pasca kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Airmadidi.

Abast mengatakan Mendapat laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku yang pernah dihukum penjara tahun 2016 kasus sajam, penjambretan tahun 2022 dan curas tahun 2022.

Alhasil keberadaan pelaku diketahui yang bersembunyi di daerah Bolaang Mongondow.

Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan pihak Kepolisian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved