Sulawesi Utara
Ini Kata Pengamat Ekonomi Sulawesi Utara Soal Kenaikan UMP Tahun 2023
Kenaikan UMP 2023 Sulawesi Utara dinilai sebagai keputusan bijak oleh Pengamat Ekonomi Sulut. Meski begitu, banyak hal yang harus dipertimbangkan.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINAHASA - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Uara telah diumumkan langsung oleh Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, Senin (28/11/2022).
Diketahui, UMP 2023 Sulut naik sebesar 5,24 persen dari UMP 2022 menjadi Rp 3.485.000.
Penetapan UMP ini sesuai dengan dasar penetapan upah yang berdasarkan formulasi dari kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Terkait dampak kenaikan UMP tersebut, Pengamat Ekonomi Sulut, Dr Robert Winerungan, menilai kebijakan tersebut harus dilihat dari berbagai sisi.
Menurutnya, salah satu indikator dinaikkannya UMP yakni perekonomian di Sulut tahun 2021 bertumbuh positif sampai dengan triwulan III tahun 2022 ini.
"Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang menjadi indikator adalah paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, kemudian mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," jelas Robert Winerungan kepada Tribunmanado.co.id.
Dosen Ekonomi Universitas Negeri Manado ini menjelaskan, setelah perekonomian mengalami goncangan pada tahun 2020, sejak tahun 2021 perekonomian mulai membaik secara nasional maupun di Sulut.
Ekonomi terus bertumbuh dengan inflasi yang terjaga.
"Sangat setuju dengan adanya kenaikan UMP. Pertanda adanya peningkatan kesejahteraan pekerja dengan membaiknya daya beli masyarakat khususnya para pekerja di Sulawesi Utara," ujarnya.
Namun, kata Robert Winerungan, dengan kenaikan UMP harus dibarengi dengan produktivitas pekerja.
Baca juga: Poster Gambar Ucapan Selamat HUT KORPRI 2022, Lengkap 30 Kata-kata Mutiara, Bagikan ke Medsos
Baca juga: Profil Strahinja Pavlovic, Pencetak Gol Pertama Bagi Tim The Eagles dalam Duel Kamerun vs Serbia
Jika produktivitas pekerja ini tidak baik, maka akan menjadi potensi pekerja di luar Sulawesi Utara untuk masuk.
Selain itu, Robert Winerungan menilai, kenaikan UMP ini juga akan memacu masyarakat untuk masuk di pasar tenaga kerja karena gaji yang sudah lebih baik.
Sehingga, dapat diprediksi angka pengangguran akan menurun.
"Benar bahwa dengan UMP tahun 2023 yang sudah ditetapkan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Rp 3.485.000 pada dasarnya sudah lumayan. Namun, sebenarnya jika ditinjau dari biaya hidup di Kota Manado dan sekitarnya belumlah pas," bebernya.
Kendati begitu, sudah lebih baik pemerintah menaikkan UMP agar kesejahteraan pekerja bisa membaik sekalipun harus dibarengi dengan produktivitas tenaga kerja.
