Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Polsek Pelabuhan Manado Sulawesi Utara Patroli Pengamanan, Lakukan Saat Kapal Tiba dan Berangkat

Polsek Pelabuhan Manado terus merutinkan patroli pengamanan. Hal tersebut guna menciptakan rasa aman bagi para calon penumpang.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
nielton durado/tribun manado
Pelabuhan Manado menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat Sulawesi Utara 

"Jadi kami lakukan pemanggilan dan pastinya proses hukum ini akan tetap berjalan," jelasnya.

Diketahui polisi pun telah menetapkan tujuh orang tersangka, terdiri dari dua orang laki-laki, SAW (55) dan PN (42), serta lima perempuan masing-masing berinisial SCW (57), RW (19), TW (23), TR (16), dan QK.

Dugaan tindak pidana kekerasan terjadi pada Kamis (13/10/2022), sekitar pukul 14.00 Wita.

Siang itu korban masuk ke rumah tersangka SAW dan ditangkap oleh SAW dari arah belakang karena diduga akan mencuri.

Setelah itu SAW menganiaya korban dengan menggunakan tangan, lalu datang enam tersangka lain yaitu SCW, RW, TW, TR, PN, dan QK.

Baca juga: TNI Sahabat Pelajar Tanamkan Wawasan Kebangsaan kepada Generasi Muda di Kepulauan Talaud

Baca juga: Timnas Inggris vs Amerika Serikat: Harry Kane Dipastikan Bermain Lawan Amerika Serikat

"Diduga saat itu ketujuh tersangka melakukan kekerasan dengan cara mengikat tangan dan menggunting rambut korban hingga botak,” jelasnya.

Salah satu tersangka kemudian menggantungkan papan kardus di leher korban yang bertuliskan, “kita (nama korban) d papancuri”, yang kurang lebih artinya, “saya (nama korban) si pencuri”.

“Korban lalu diarak di jalan, dengan posisi kedua tangan terikat di belakang, yang ujung talinya dipegang oleh tersangka QK. Kemudian diikuti dari belakang oleh tersangka RW, TW, dan TR dengan menggunakan sepeda motor. Kejadian tersebut lalu dihentikan oleh seorang warga perempuan, setelah itu korban diamankan oleh anggota polri yang melintas di tempat kejadian,” jelasnya.

Dalam pengungkapan dugaan tindak pidana kekerasan tersebut, polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain, kayu (tumbukan alu), gunting bergagang hitam, gunting bergagang hitam-oranye, alat cukur warna biru tua, alat cukur warna merah muda, kursi plastik warna biru (2 buah), sapu lidi, papan yang digantungkan di leher korban, dan rekaman video kejadian.

Konfrensi pers terkait penetapan tersangka kasus anak permpuan yang digunduli dan diarak di Tatelu Minu Sulawesi Utara
Konfrensi pers terkait penetapan tersangka kasus anak permpuan yang digunduli dan diarak di Tatelu Minu Sulawesi Utara (Kolase Tribun Manado)

"Sedangkan tali rafia yang digunakan untuk mengikat tangan korban masih dalam pencarian,” jelasnya.

Iptu Ennas Firdaus menjelaskan para tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau pasal 55, 56 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan,” tutupnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved