Minut Sulawesi Utara
Fakta Kasus Kekerasan Anak di Minut, Korban dan Pelaku Masih Bersaudara, Tinggal Satu Halaman
Polres Minut memastikan bahwa proses kasus kekerasan anak tetap berjalan. Fakta terbaru diketahui bahwa korban dan pelaku masih keluarga.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
“Korban lalu diarak di jalan, dengan posisi kedua tangan terikat di belakang, yang ujung talinya dipegang oleh tersangka QK. Kemudian diikuti dari belakang oleh tersangka RW, TW, dan TR dengan menggunakan sepeda motor. Kejadian tersebut lalu dihentikan oleh seorang warga perempuan, setelah itu korban diamankan oleh anggota polri yang melintas di tempat kejadian,” jelasnya.
Dalam pengungkapan dugaan tindak pidana kekerasan tersebut, polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain, kayu (tumbukan alu), gunting bergagang hitam, gunting bergagang hitam-oranye, alat cukur warna biru tua, alat cukur warna merah muda, kursi plastik warna biru (2 buah), sapu lidi, papan yang digantungkan di leher korban, dan rekaman video kejadian.
"Sedangkan tali rafia yang digunakan untuk mengikat tangan korban masih dalam pencarian,” jelasnya.
Iptu Ennas Firdaus menjelaskan para tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau pasal 55, 56 KUHP.
Baca juga: Link Nonton Drakor Weak Hero Class 1, Subtitle Indonesia Lengkap dengan Sinopsis dan Jadwal Tayang
Baca juga: Andrei Angouw Hadiri Ceremonial Impounding Bendungan Kuwil Kawangkoan Minut Sulawesi Utara
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan,” tutupnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News