Minut Sulawesi Utara
Fakta Kasus Kekerasan Anak di Minut, Korban dan Pelaku Masih Bersaudara, Tinggal Satu Halaman
Polres Minut memastikan bahwa proses kasus kekerasan anak tetap berjalan. Fakta terbaru diketahui bahwa korban dan pelaku masih keluarga.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, terus didalami oleh pihak Kepolisan Resort (Polres) Minut.
Fakta baru terungkap jika korban dan beberapa pelaku masih ada ikatan saudara.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kasi Humas Polres Minut, Iptu Ennas Firdaus.
"Jadi memang beberapa pelaku masih bersaudara, dan mereka tinggal satu kintal (halaman) di kampung," jelasnya kepada Tribunmanado.co.id via telepon, Jumat (25/11/2022).
Iptu Ennas Firdaus pun memastikan jika proses hukum tetap berjalan meski para tersangka berstatus wajib lapor.
"Proses tetap jalan pastinya, berkas kita sementara lengkapi untuk dilimpahkan ke kejaksaan," jelasnya.
Terkait sosok yang membuat viral video tersebut, sejauh ini tidak termasuk dari para tersangka yang ditetapkan.
Namun Polres Minut akan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa.
"Jadi kami lakukan pemanggilan dan pastinya proses hukum ini akan tetap berjalan," jelasnya.
Diketahui polisi pun telah menetapkan tujuh orang tersangka, terdiri dari dua orang laki-laki, SAW (55) dan PN (42), serta lima perempuan masing-masing berinisial SCW (57), RW (19), TW (23), TR (16), dan QK.
Baca juga: Selang Tahun 2022, Ada 85 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Manado Sulawesi Utara
Baca juga: Dubai Peroleh Tambahan 1 Juta Pengunjung dari Piala Dunia, Turis Bisa Pulang Pergi Qatar-Dubai
Dugaan tindak pidana kekerasan terjadi pada Kamis (13/10/2022), sekitar pukul 14.00 Wita.
Siang itu korban masuk ke rumah tersangka SAW dan ditangkap oleh SAW dari arah belakang karena diduga akan mencuri.
Setelah itu SAW menganiaya korban dengan menggunakan tangan, lalu datang enam tersangka lain yaitu SCW, RW, TW, TR, PN, dan QK.
"Diduga saat itu ketujuh tersangka melakukan kekerasan dengan cara mengikat tangan dan menggunting rambut korban hingga botak,” jelasnya.
Salah satu tersangka kemudian menggantungkan papan kardus di leher korban yang bertuliskan, “kita (nama korban) d papancuri”, yang kurang lebih artinya, “saya (nama korban) si pencuri”.
