Nasib 4 Anggota TNI AU, Tersangka Penganiayaan Berujung Tewasnya Prada Muhammad Indra Wijaya
TNI Angkatan Udara (AU) menetapkan empat senior almarhum Prada Muhammad Indra Wijaya sebagai tersangka pembunuhan.
TRIBUNMANADO.CO.ID- TNI Angkatan Udara melakukan proses hukum terhadap kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Prajurit Dua (Prada) Muhammad Indra Wijaya.
Ada empat senior korban yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Empat tersangka tersebut terancam hukuman pidana.
Baca juga: 2 Purnawiran TNI AU Mangkir dari Panggilan KPK, Mantan KSAU 2 Kali Tak Hadir
Ilustrasi - TNI Angkatan Udara (AU) menetapkan empat senior almarhum Prada Muhammad Indra Wijaya sebagai tersangka pembunuhan. Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan keempat oknum prajurit itu yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG. (hand over)
Selain itu ada sanksi juga yang disiapkan oleh TNI AU.
Mereka berempat adalah Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG.
Tak ada tempat bagi para pelaku kejahatan, termasuk di tubuh TNI AU.
Kini empat tersangka tersebut sudah diamankan oleh TNI AU.
Baca juga: Kondisi Pilot dan Kopilot Pesawat Latih TNI AU Saat Dievakuasi dari Selat Madura, Terikat Sabuk
TNI Angkatan Udara (AU) menetapkan empat senior almarhum Prada Muhammad Indra Wijaya sebagai tersangka pembunuhan.
Selain ditetapkan tersangka, kata Indan, keempatnya juga telah ditahan.
"Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," kata Indan ketika dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (23/11/2022).
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, junto pasal 131 ayat (3) KUHPM tentang pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca juga: Nasib Jet Tempur T-50i Golden Eagle Milik TNI AU, Buntut Gugurnya Lettu Pnb Allan Syafitra
"Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat," kata Indan.
Diberitakan sebelumnya, TNI Angkatan Udara (AU), dalam hal ini Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III Biak, masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Prajurit Dua (Prada) Muhammad Indra Wijaya.
Prada Muhamad Indra Wijaya merupakan Tamtama yang bertugas di Sekretariat, Makoopsud III Biak.