Sulawesi Utara
Pangkoarmada Tutup Sidang Komite Perbatasan Indonesia-Filipina, Sejumlah Hal Disepakati
Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) II Laksamana Muda TNI Dr. T.S.N.B. Hutabarat, selaku Ketua Komite Perbatasan Indonesia menutup
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) II Laksamana Muda TNI Dr. T.S.N.B. Hutabarat, selaku Ketua Komite Perbatasan Indonesia menutup pelaksanaan Sidang Komite Perbatasan Indonesia-Filipina ke-39 yang berlangsung di Markas Komando Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VIII, Kairagi, Manado, Rabu (23/11/2022) siang.
Kegiatan ini dilakukan secara virtual antara delegasi Indonesia dengan delegasi Filipina melalui video converence.
Untuk delegasi Indonesia pelaksanaan di Mako Lantamal VIII Manado dan delegasi Filipina dilaksanakan di Eastern Mindanao Command, dimana pelaksanaan kegiatan ini berlangsung selama dua hari sejak 22–23 November 2022.
“Komite perbatasan Indonesia-Filipina terbentuk atas dasar perjanjian lintas batas dan patroli perbatasan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina pada tahun 1975 yang bertujuan untuk meyakinkan terselenggarannya operasi patroli perbatasan dan kegiatan lintas batas di wilayah perbatasan kedua negara agar berjalan efektif serta mempercepat penyelesaian terhadap permasalah-permasalahan yang terjadi,” ujar Pangkoarmada II, Laksamana Muda TNI Dr. T.S.N.B. Hutabarat.
Menurut Hutabarat, sidang Ketua Komite Perbatasan Indonesia-Filipina ini semestinya dilaksakan setiap tahun bergantian antara kedua negara namun karena pandemi Covid-19, sidang ini tidak terlaksana selama dua tahun.
Pada tahun ini dilaksanakan kembali sidang yang ke-39 dan bertindak selaku tuan rumah Komite Perbatasan Indonesia.
Adapun beberapa hal yang telah disepakati kedua pihak dalam sidang ini antara lain, sepakat mempercepat review perjanjian lintas batas dan patroli perbatasan tahun 1975.
Kemudian sepakat memperkuat kerjasama intelijen di perbatasan kedua negara dan sepakat akan melakukan pergantian warna kartu lintas batas yang saat ini berwarna hijau menjadi warna merah yang selaras dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Panglima Komando Armada II, ini juga mengatakan Indonesia Mempunyai 10 Wilayah perbatasan dari Utara ke Selatan.
“Salah satunya kita berbatasan dengan Filipina, didalam menangani perbatasan itu kita harus mempunyai upaya agar disaat kita melakukan patroli di perbatasan itu terciptanya kerjasama, kesepahaman supaya tidak terjadi permasahalaan antara kedua negara,” jelasnya.
Hutabarat juga menjelaskan Indonesia dan Filipina mempunyai kepentingan pengamanan di wilayah perbatasan.
“Kita perlu bekerja sama karena pada intinya kedua negara mempunyai kepentingan pengamanan wilayah perbatasan untuk itu metting ini tujuannya untuk mengatur hal-hal apa saja yang perlu dilakukan dalam peningkatan kerja sama menambah agar prosedur yang dihalankan lebih baik dari sebelumnya,” pungkasnya.
Sidang Komite Wilayah perbatasan ini melibatkan sejumlah stake holder diantarannya dihadiri langsung Consulate Philippine Manado, Angelica C. Escalona, Direktorat Pol Air Polda Sulut, Kepala Basarnas Manado, Kepala Bea Cukai, Dinas Perhubungan Sulut dan sejumlah stake holder lainnya.
Dua WNI Filipina Dideportasi Rudenim Manado Sulawesi Utara
Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulut mendeportasi dua Deteni Warga Negara Filipina.
Dua deteni tersebut diketahui bernama Rudolfo Sunio Arcuyo (33) dan Rayhon W Gullen (32).
Karudenim Robertus Sidharta menjelaskan sebelum dilakukan Pendeportasian Dua Deteni Asal Filipina tersebut dilakukan Swab PCR terlebih dahulu dengan hasil negatif, karena deteni tersebut belum di vaksinasi lengkap.
"Swab PCR dilakukan sebagai salah satu syarat keberangkatan internasional di masa pandemi Covid-19," jelasnya.
Menurut deportasi dilaksanakan dengan pengawalan yang ketat oleh 3 Petugas dari Rudenim Manado serta di damping oleh, Kasubid Perizinan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut, Endy Agustiawan.
"Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado dengan menggunakan Pesawat Garuda Indonesia 14.35 WITA tujuan Jakarta dan tiba pukul 16.45 WIB," jelasnya.
Lanjutnya, setiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta dilanjutkan dengan serah terima Deteni dan Cap keberangkatan serta pemeriksaan secara detail berkas dari Kedua Deteni Warga Negara Filipina yang akan dipulangkan ke Negara asalnya oleh Petugas TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Setalah proses pemeriksaan dan serah terima, dilanjutkan dengan proses pendeportasian Deteni ke Negara asalnya dengan menggunakan Pesawat Philippines Airlines dengan nomor penerbangan PR-536 pada pukul 01.10 WIB.
Baca juga: Ini Penjelasan Pemkot Bitung Sulawesi Utara Terkait Studi Banding 69 Lurah ke Jawa Timur
Baca juga: Denise Chariesta Ngaku Stres saat Hamil Anak RD, Sebut Tak Ingin Rusak Rumah Tangga Orang