Sulawesi Utara
Kronologi 7 Tersangka Kekerasan Anak di Minut Sulawesi Utara, Ini Sejumlah Barang Buktinya
Berikut Ini Kronologi 7 Tersangka Lakukan Kekerasan terhadap Anak di Minut, Ini Sejumlah Barang Buktinya.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.
Mapolda Sulut - Kronologi 7 Tersangka Kekerasan Anak di Minut Sulawesi Utara, Ini Sejumlah Barang Buktinya
Sedangkan tali rafia yang digunakan untuk mengikat tangan korban masih dalam pencarian.
Abast menjelaskan Para tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau pasal 55, 56 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan,” tutupnya (Ren)
• Terkendala Masalah Kualifikasi, 1.158 PPPK Formasi Guru di Sulawesi Utara Tak Terisi