Brigadir J Tewas
Kondisi Terbaru Putri Chandrawathi, Terpapar Penyakit Menular, Ferdy Sambo: Tak Patuhi Protokol
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J, Putri Chandrawathi dikabarkan terpapar covid 19.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J, Putri Chandrawathi dikabarkan terpapar covid 19.
Hal ini berdasarkan penuturan Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.
"Benar Mas (Putri Candrawathi tidak bisa hadir karena Covid-19)," kata Arman saat dikonfirmasi wartawan.
Putri Chandrawathi pun harus mengikuti sidang lanjutan dengan cara daring pada Selasa (22/11/2022) kemarin.

Putri Candrawathi menjalani sidang secara daring dari tempat ia ditahan yaitu Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Berbeda kesempatan, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto juga mengonfirmasi hal tersebut.
Diungkap kemungkinan sidang hanya dihadiri terdakwa Ferdy Sambo.
"Kemungkinan demikian (Putri Candrawathi online). Iya hanya FS yang hadir langsung," kata Djuyamto.
Sesuai jadwal, Putri Candrawathi harusnya hadir langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada agenda pemeriksaan saksi kemarin.
Djuyamto mengatakan untuk agenda sidang masih memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi.
Baca juga: 10 Kasus 2022 yang Coreng Nama Polri, dari Ferdy Sambo, Minahasa, hingga Polisi Selingkuh Istri TNI
Kata Ferdy Sambo
Ferdy Sambo pun menyebut sebenarnya keluarganya selalu mematuhi protokol kesehatan sehingga selama ini belum pernah terpapar Covid-19.
"Keluarga saya mematuhi prosedur penanganan Covid," kata Ferdy Sambo dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Ferdy Sambo mengatakan istrinya bisa terpapar Covid-19 karena tidak mematuhi protokol kesehatan saat menjalani masa hukumannya di dalam rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Bharada E Minta Maaf ke Tunangan, Ikhlas Harus Pisah dengan Ling Ling: Bahagiamu adalah Bahagiaku |
![]() |
---|
Saat Bharada E Izinkan Tunangan Merelakannya, Richard: "Saya Ikhlas, Bahagiamu Adalah Kebahagiaanku" |
![]() |
---|
Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara? Richard Kutip Ayat Alkitab Mazmur 34 Ayat 19 |
![]() |
---|
Terkuak Lewat Pleidoi, Putri Candrawathi Ternyata Bendahara Umum Bhayangkari Hingga Anak Brigjen TNI |
![]() |
---|
Curhat Pilu Ferdy Sambo: Akui Sempitnya Tahanan, Kebahagiaannya Kini Berganti Suram, Sepi dan Gelap |
![]() |
---|