PPPA Minut
Dinas PPPA Minut Sulawesi Utara Kunjungi Korban Penganiayaan yang Digunduli dan Diarak
Dinas PPPA Kabupaten Minut Sulawesi Utara Kunjungi Korban Penganiayaan yang Digunduli dan Diarak.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Dinas PPPA Minahasa Utara (Minut), mengunjungi korban yang digunduli dan diarak dalam desa, Rabu (23/11/2022).
Seperti diketahui, korban AR diduga dianiaya dan digunduli lalu diarak keliling kampung.
Hal itu terjadi di Desa Tatelu, Dimembe, Minut, Sulawesi Utara.
Pada kemarin, Selasa (22/11/2022), Polres Minut telah menetapkan 7 tersangka pelaku yang menggunduli dan mengarak korban.
Kadis DPPPA Minut kepada tribunmanado.co.id mengatakan, telah memantau langsung kondisi korban.
"Saya bersama tim melakukan pendampingan korban AR, di kediamannya saat ini di Kota Bitung," kata Hanny Tambani.
Lebih lanjut dikatakannya, tim yang turun langsung bersama psikologi untuk melakukan pembinaan dan bimbingan kepada korban.
"Korban saat ini dalam kondisi baik-baik saja, dan sudah lancar berkomunikasi," ucap Kadis.
Selain tim bersama prikologi Kadis sampaikan, juga hadir pendeta untuk membantu korban dalam doa.
"Tadi hadir juga pendeta yang tergabung dalam tim DP3A Minut," tutupnya.
Tersangka Terancam 3 Tahun Penjara
Polisi pun telah menetapkan tujuh orang tersangka, terdiri dari dua orang laki-laki, SAW (55) dan PN (42), serta lima perempuan masing-masing berinisial SCW (57), RW (19), TW (23), TR (16), dan QK (14).
Ancaman pidana siap melekat kepada para tersangka.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abraham Abast menjelaskan Para tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau pasal 55, 56 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan,” tutup Kombes Pol Jules Abraham Abast.