Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Belum Ada Sidang Kasus Penyalahgunaan BBM yang Berjalan di Pengadilan Negeri Manado Sulawesi Utara

Kepala Pengadilan Negeri Manado memastikan belum ada sidang terkait BBM ilegal. Selama ini yang masuk hanya kasus penganiayaan hingga pembunuhan.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Suasana ruang pelayanan di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, memastikan belum ada sidang tentang kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang masuk.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Pengadilan Negeri Manado, Alfi Usup

Kepada Tribunmanado.co.id, Alfi Usup mengatakan selama ini pihaknya hanya menerima kasus seperti pembunuhan, penganiayaan, hingga sajam. 

"Kalau BBM ilegal belum ada yang disidangkan," ujarnya, Rabu (23/11/2022) via telepon. 

Alfi Usup mengatakan jika pihaknya juga belum pernah menerima pelimpahan berkas dari kejari dan Kejati Sulut terkait kasus BBM ilegal. 

"Proses untuk sampai ke persidangan kan cepat, kalau berkasnya sudah ada pasti akan kami sidangkan," tegasnya. 

Baca juga: Daftar Harga HP Oppo Cuma Rp 2 Jutaan, Lengkap dengan Spesifikasi, Ada HP Oppo A16 Hingga Oppo A57

Baca juga: Profil Josko Gvardiol, Pakai Topeng saat Bela Kroasia Lawan Maroko, Ternyata Baru Pulih dari Cedera

Sebelumnya diketahui, Polresta Manado mengatakan pihaknya sudah menangani 11 kasus BBM ilegal di Kota Manado.

Sayangnya, dari 11 kasus tersebut hanya satu yang sampai ke Kejari Manado

Satu kasus tersebut juga tak bisa dilanjutkan ke persidangan karena tersangka sudah melarikan diri.

Foto Dokumentasi Tribun Manado Nielton Durado.  *Caption: Suasana sidang di Pengadilan
Suasana ruang pelayanan di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.

Berkas Tembus ke Kejari Manado, 1 Tersangka Penyalahgunaan BBM Kabur ke Luar Daerah Sulawesi Utara

Satu tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Manado, Sulawesi Utara, dikabarkan melarikan diri ke luar kota.

Informasi yang dihimpun, pelaku adalah seorang mafia solar yang tertangkap saat membeli solar subsidi secara ilegal di SPBU Malalayang.

Baca juga: Belum Banyak yang Tahu, Ini Cara dan Syarat Pengajuan KPR Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Harapan Prof Ellen Kumaat Jelang Final Pemilihan Rektor Unsrat Manado Sulawesi Utara

Padahal, berkas tersangka yang satu ini sudah masuk ke Kejari Manado.

Kasipidum Kejari Manado, Taufiq Fauzie, ketika dikonfirmasi mengatakan jika berkas dari tersangka memang sudah dilimpahkan ke pihaknya.

Namun, Kejari Manado tak bisa berbuat banyak karena yang bersangkutan sudah tak ada di Manado.

Konferensi pers penangkapan pelaku penimbunan solar ilegal di Manado, Sulawesi Utara, Selasa (22/11/2022).
Konferensi pers penangkapan pelaku penimbunan solar ilegal di Manado, Sulawesi Utara, Selasa (22/11/2022). (Tribunmanado.co.id/Nielton Durado)

"Hanya berkasnya saja yang masuk. Kalau tersangka dan barang bukti tak ada," ungkapnya via telepon, Rabu (23/11/2022).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, membenarkan jika tersangka sudah kabur ke luar kota.

"Sudah kabur ke Kendari," kata dia.

Baca juga: Pemkot Tomohon Sulawesi Utara Ikuti Workshop Penyusunan Materi Naskah Sambutan Gubernur dan Wagub

Baca juga: Pemain Timnas Basket Indonesia Karl Patrick Urus e-KTP Kota Bitung Sulawesi Utara

Ia mengatakan jika Polresta Manado masih akan mengejar yang bersangkutan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved