Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penganiayaan di Minut

7 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Minut Sulawesi Utara Terancam 3 Tahun Penjara, Ini Kronologinya

Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur di Minahasa Utara (Minut) terus diseriusi aparat Kepolisian.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Rhendi Umar/Tribun Manado
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abraham Abast 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur di Minahasa Utara (Minut) terus diseriusi aparat Kepolisian.

Polisi pun telah menetapkan tujuh orang tersangka, terdiri dari dua orang laki-laki, SAW (55) dan PN (42), serta lima perempuan masing-masing berinisial SCW (57), RW (19), TW (23), TR (16), dan QK (14).

Ancaman pidana siap melekat kepada para tersangka.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abraham Abast menjelaskan Para tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau pasal 55, 56 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan,” tutup Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Diketahui Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu dialami oleh seorang anak perempuan berumur 14 tahun.

Dugaan tindak pidana kekerasan terjadi pada Kamis (13/10/2022), sekitar pukul 14.00 WITA.

Siang itu korban masuk ke rumah tersangka SAW dan ditangkap oleh SAW dari arah belakang karena diduga akan melakukan pencurian.

Setelah itu SAW menganiaya korban dengan menggunakan tangan, lalu datang enam tersangka lain yaitu SCW, RW, TW, TR, PN, dan QK.

"Diduga saat itu ketujuh tersangka melakukan kekerasan dengan cara mengikat tangan dan menggunting rambut korban hingga botak,” jelasnya.

Salah satu tersangka kemudian menggantungkan papan kardus di leher korban yang bertuliskan, “kita (nama korban) d papancuri”, yang kurang lebih artinya, “saya (nama korban) si pencuri”.

“Korban lalu diarak di jalan, dengan posisi kedua tangan terikat di belakang, yang ujung talinya dipegang oleh tersangka QK.

Kemudian diikuti dari belakang oleh tersangka RW, TW, dan TR dengan menggunakan sepeda motor.

Kejadian tersebut lalu dihentikan oleh seorang warga perempuan, setelah itu korban diamankan oleh anggota Polri yang melintas di tempat kejadian,” jelasnya.

Dalam pengungkapan dugaan tindak pidana kekerasan tersebut, polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain, kayu (tumbukan alu), gunting bergagang hitam, gunting bergagang hitam-oranye, alat cukur warna biru tua, alat cukur warna merah muda, kursi plastik warna biru (2 buah), sapu lidi, papan yang digantungkan di leher korban, dan rekaman video kejadian.

"Sedangkan tali rafia yang digunakan untuk mengikat tangan korban masih dalam pencarian,” jelasnya. 

2 dari 7 Tersangka Kasus Anak Perempuan yang Digunduli dan Diarak di Minut Masih Dibawah Umur

Kapolres Minahasa Utara AKBP Bambang Yudi Wibowo menetapkan 7 tersangka, dalam kasus anak perempuan yang digunduli dan diarak dalam kampung.

Kapolres AKBP Bambang Wibowo saat mengatakan hal itu didampingi oleh Kasi Humas IPTU Ennas Firdaus dan Kasat Reskrim Akp Yulianus Samberi, Selasa (22/11/2022).

Dimana korban seorang remaja berusia 14 tahun berinisial AR diduga dianiaya, digunduli, dan diarak dalam kampung.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara.

Kapolres Minut menyebutkan inisial 7 tersangka, ada 2 lelaki dan 5 perempuan.

"Ketujuh tersangka lelaki berinisial SW (55), Perempuan SW (57), Perempuan RW (17), Perempuan TW (23), Lelaki PN (42), dan ada dua anak dibawah umur perempuan TR (16) dan KW perempuan (14)," sebut Kapolres AKBP Bambang Yudi Wibowo.

Dikatakan Kapolres, kedua anak dibawah umur untul penanganannya akan disendirikan, dan ditangani oleh perlindungan anak.

Menurut Kapolres kejadian dirumah tersangka SW, pada 13 Oktober 2022 dan dilaporkan 14 Oktober 2022.

"Karena ini menyangkut penanganan anak dibawah umur, sehingga kemarin bukannya lambat dalam penanganan tetapi perlu penanganan khusus," tegas Kapolres.

Kemudian lanjut Kapolres dalam seminggu kemarin penyidik memperdalam kasus tersebut, sampai saat ini penetapan tersangka.

"Kasus ini menjadi atensi asisten deputi pelayanan anak kementerian PPA dan Polres Minut," tutup Kapolres.

Dari video yang diperoleh Tribunmanado.co.id dari hasil penelusuran, terlihat korban diarak kurang lebih jaraknya satu kilometer dan menjadi tontonan banyak warga.

Saat diarak, tangan korban diikat.

Namun, sebelum diarak, kepala korban sudah digunduli, yang diduga dilakukan oleh enam orang.

Dalam video terdengar saat menggunduli kepala korban, ibu-ibu menyebut akan mengarak korban keliling kampung, tapi hujan.

Ada juga yang menyebut karena korban telah menjual handphone.

Selain itu, terdengar dalam video ibu-ibu menyebut, akan mengikat korban di pohon yang ada semutnya.

Baca juga: Gelandang Real Madrid Luca Modric akan Lakukan Hal Ini Jika Kroasia Juara Piala Dunia 2022

Baca juga: Berkas Tembus ke Kejari Manado, 1 Tersangka Penyalahgunaan BBM Kabur ke Luar Daerah Sulawesi Utara

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved