Penganiayaan di Minut
Peran 7 Tersangka dalam Kasus Gadis ABG di Sulawesi Utara yang Digunduli dan Dianiaya
Berikut Ini Peran 7 Tersangka dalam Kasus Gadis ABG di Sulawesi Utara yang Digunduli dan Dianiaya.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasat Reskrim Polres Minut Akp Yulianus Samberi membeber kronologi dan peran 7 tersangka dalam kasus gadis ABG yang digunduli dan dianiaya, Selasa (22/11/2022).
Korban seorang remaja berusia 14 tahun berinisial AR diduga dianiaya.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara.
Ketujuh tersangka, ada 2 lelaki dan 5 perempuan.
Ketujuh tersangka lelaki berinisial SW (55), Perempuan SW (57), Perempuan RW (17), Perempuan TW (23), Lelaki PN (42), dan ada dua anak dib awah umur perempuan TR (16) dan KW perempuan (14).
"Kronologisnya para tersangka ini, salah satunya lelaki SW mendapati korban yang diduga akan melakukan pencurian.
Sehingga langsung memanggil beberapa tersangka untuk melakukan kekerasan," kata Kasat Reskrim.
Adapun peran para tersangka dikatakan Kasat, ada yang mencukur rambut, mengikat tangan dengan maksud untuk diarak dan memukul jari-jarinya menggunakan alat penumbuk cabai.
"Para tersangka dikenakan pasal utamanya berkaitan dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Itu undang-undang PPA 80 ayat 1, kemudian digandeng dengan junto pasal 55, 55 kaitan dengan turut serta bahkan mempermudah melakukan kejahatan," ucap Kasat.
Lebih lanjut Kasat katakan, dari 7 pelaku ada 4 orang pelaku utama, 2 dewasa 2 anak-anak yang 3 hanya turut serta.
Akibat perbuatan mereka Kasat sampaikan, tersangka dikenakan hukuman 3 tahun 6 bulan, dan sesuai dengan pasal 21 KUHP penahanan hanya bisa dilakukan terhadap tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Jadi mereka setelah ditetapkan tersangka harus wajib lapor, dalam penanganan sampai kasus ini selesai di Polres," ungkap Kasat.
Kasat menjelaskan kondisi korban sekarang sudah baik dan bisa melaksanakan kegiatan seperti biasa.
"Untuk pendampingan dari PPA Kabupaten," tutur Kasat.