Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Talaud Sulawesi Utara

Gelar Sosialisasi dan Simulasi SIAKBA, KPU Kepulauan Talaud Umumkan Pendaftaran PPK dan PPS

KPU Talaud menyosialisasikan Aplikasi SIAKBA. Sosialisasi tersebut sekaligus untuk mengumumkan seleksi PPK dan PPS. Berikut syaratnya.

Penulis: Ivent Mamentiwalo | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
KPU Kepulauan Talaud melakukan sosialisasi dan simulasi SIAKBA di Lacassa Porodisa Cafe, Talaud, Sulawesi Utara, Selasa (22/11/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TALAUD - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Talaud melakukan sosialisasi dan simulasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), Selasa (22/11/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan di Lacassa Porodisa Cafe, Talaud, Sulawesi Utara, diselenggarakan dalam rangka pembentukan Badan Adhoc.

Andri L J Sumolang, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Talaud, menerangkan kegiatan ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024.

Selain itu merujuk juga pada Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu, Pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kemudian ada Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilu, Pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Andri Sumolang mengatakan, untuk pendaftaran calon anggota Badan Adhoc terbuka untuk semua pihak dan tidak lagi dibatasi oleh periodisasi.

“Pendaftarannya terbuka untuk umum. Asalkan memenuhi syarat. Untuk calon anggota Badan Adhoc tidak lagi dibatasi oleh periodisasi,” ungkap Sumolang.

“Bagi warga masyarakat yang ingin mendaftar, segera mendaftarkan diri melalui SIAKBA,” tukasnya.

Untuk calon anggota Badan Adhoc yaitu PPK dan PPS, Sumolang menjelaskan, harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia

Baca juga: Proyek Pengendalian Banjir Manado Sulawesi Utara Senilai Rp 3 Triliun, Franklin: Perlu Pengawasan

Baca juga: DKPP Wanti-wanti KPU Sulawesi Utara Soal Perekrutan PPK dan PPS

2. Berusia paling rendah 17 tahun untuk PPK dan PPS

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Talaud melakukan sosialisasi
KPU Kepulauan Talaud melakukan sosialisasi dan simulasi SIAKBA di Lacassa Porodisa Cafe, Talaud, Sulawesi Utara, Selasa (22/11/2022).
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved