Ridwan Soplanit Sebut Jumlah Peluru yang Bersarang di Tubuh Brigadir J Ada 7, Temukan 10 Selongsong
Kesaksian tentang kondisi jenazah Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, disampaikan oleh AKBP Ridwan Soplanit.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berlanjut dengan terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kali ini agendanya masih mendengarkan keterangan saksi.
Satu di antara saksi yang dihadirkan adalah AKBP Ridwan Soplanit.
Baca juga: Sosok AKBP Ridwan Soplanit, Polisi yang Pertama ke TKP Brigadir J, Ternyata Pernah Ungkap Kasus ini

Saat kejadian dialah yang melakukan olah TKP lantaran masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat persidangan tersebut ia membeberkan apa yang dia temukan di TKP.
bahkan keterangannya diluar dugaan, sedikit berbeda dengan keterangan beberapa saksi sebelumnya.
Khususnya soal jumlah peluru yang bersarang di tubuh Brigadir J.
Baca juga: Rosti Simanjuntak Curahkan Kesedihan di Hari Ulang Tahun Brigadir J, Peluk Pusara Sambil Menangis
Kesaksian tentang kondisi jenazah Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, disampaikan oleh AKBP Ridwan Soplanit.
AKBP Ridwan Soplanit mengatakan ada 10 selongsong peluru di sekitaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dari 10 selongsong itu, 7 di antaranya bersarang di jasad Yoshua.
Hal itu disampaikan oleh Ridwan Soplanit saat menjadi saksi dalam sidang untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Kuat Maruf Lihat Gerak-gerik Brigadir J Mencurigakan, Pelecehan Seksual Hanya PC yang Tahu
Ridwan adalah pihak yang melakukan olah TKP atas permintaan Ferdy Sambo setelah peristiwa nahas itu terjadi.
Pada awalnya, hakim bertanya mengenai barang bukti apa saja yang didapatkan Ridwan bersama tim saat melakukan olah TKP.
Ridwan menyebut, mendapati adanya selongsong peluru.
"Tadi waktu olah TKP kan ada barbuk (barang bukti) ada selongsongan peluru itu coba ditegaskan itu bungkus peluru atau apa?" tanya hakim dalam ruang sidang, Senin (21/11/2022).
"Ya selongsong itu ya peluru bungkusannya," jawab Ridwan.
Setidaknya kata dia, ada total 10 selongsong peluruh yang berserakan di sekitar TKP tewasnya Yoshua.
Ketika dilakukan pemeriksaan oleh dokter forensik dan berdasar hasil visum, dari total 10 selongsong peluru itu, tujuh di antaranya bersarang di tubuh Yoshua.
"Terus yang kamu terangkan bahwa di tubuh Yosua ada penembakan tadi berapa tadi? Ada peluru masuk tujuh, sisa di dalam satu, nah terus tiga lagi kemana? tiga lagi itu ditembak ke arah mana?" tanya majelis hakim.
"Jadi waktu hasil visum sesuai dengan luka yang di tubuh Yosua, itu disebutkan ada tujuh yang masuk," kata Ridwan.
Namun Ridwan tidak melihat sisa selongsong yang ditembakkan itu mengarah ke mana.
Ia hanya memastikan kalau ketujuh selongsong peluru yang masuk ke dalam tubuh Yoshua itu berasal dari senjata api jenis Glock.
"Yang tujuh masuk ke tubuh Yosua, itu dari senjata apa? yang masuk ke tubuh Yosua itu dari senjata yang mana saja?" tanya majelis hakim.
"Itu dari jenis glock yang mulia," jawabnya.
"Dari glock saja atau dari senjata yang lain?" tanya lagi majelis hakim.
"Dari glock, nanti secara ini kami akan bawa," jawab lagi Ridwan.
Dalam keterangannya, Ridwan juga menyebut pelaku penembakan hanyalah dua orang, yakni Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.
"Oleh Bharada E dan FS (Ferdy Sambo)," tutur Ridwan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com