Kabar Artis
Gaya Modis Nikita Mirzani Saat Hadiri Sidang Pembacaan Eksepsi Jadi Sorotan
Nikita Mirzani tampil modis saat menghadiri sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Penulis: Yeshinta Sumampouw | Editor: Yeshinta Sumampouw
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Optimis
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkap telah menyusun eksepsi untuk membantah dakwaan jaksa.
Fahmi Bachmid mengaku sangat yakin dan optimis nota pembelaan akan diterima.
"Saya sangat yakin dgn eksepsi saya. Karena jaksa saja mengakui bahwa yg dilakukan oleh niki itu tidak untuk pelapor. Niki hanya memposting tulisan, niki hanya menyatakan menghimbau kepada polisi. Dan itu ada dalam berkas perkara bahwa itu ada laporan di polsek memang benar ada laporan kejadiannya," ujar Fahmi Bachmid.
"Eksepsinya banyak. Yang paling penting kami akan menguraikan satu per satu," tambah Fahmi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nikita Mirzani Tertawa Dengar Dakwaan JPU
Sebelumnya, Nikita Mirzani diketahui menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (14/11/2022).
Usai sidang, Nikita Mirzani mengaku tertawa usai mendengar dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Nikita Mirzani mengatakan, dirinya bingung lantaran tidak merasa membuat status untuk merusak nama baik seseorang yang melaporkannya.
"Ketawa-ketawa saja, dakwaannya lucu," kata mantan istri Dipo Latief tersebut.
Isi Dakwaan Terhadap Nikita Mirzani
JPU mendakwa Nikita Mirzani dengan pasal berlapis.
Dakwaan dibacakan oleh tiga JPU, yakni Slamet, Fitria, dan Budi Atmoko secara bergantian.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik," ucap Slamet.