Kotamobagu Sulawesi Utara
Jual HP Tanpa Sepengetahuan Pemilik, Karyawati Toko Ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu
Seorang karyawati toko elektronik menjual handphone tanpa sepengetahuan pemilik toko. Tersangka sudah diamankan Polres Kotamobagu.
Penulis: Randi Tuliabu | Editor: Isvara Savitri
"Sedangkan di tahun 2021 jumlah kasus hanya sebanyak 34, sudah diselesaikan 18 kasus, sementara lidik sidik berjumlah 16 kasus," ungkapnya lagi.
Iptu I Dewa Dwi Adnyana mengatakan, kalau ini adalah tangungjawab kita bersama.
"Ini adalah tanggungjawab semua elemen masyarakat, bagamana pencegahan kekerasan terhadap anak, semestinya hal tidak terjadi. Ini dikarenankan kita semua lenggah dengan pencegahan ini," ujar Iptu I Dewa.
Ia juga mengajak para orang tua, guru mapun orang yang berusia dewasa agar lebih memperhatikan hal ini.
Baca juga: Resto Milik Orang Indonesia di Qatar, Ternyata Sudah Berdiri Selama 10 Tahun
Baca juga: Porprov Sulut 2022, Masyarakat Antusias Menonton Cabor Arung Jeram
"Sewaktu seorang anak berada di rumah, dy adalah tanggungjawab orang tua, waktu dy di sekolah adalah tangungjawab guru. Ini menurut saya agak keliru, seharunya dimanapun anak ini berada dy adalah tanggungjawab kita semua elemen masyarakat yang ada di negara ini," tutur Iptu I Dewa.(*)