Kotamobagu Sulawesi Utara
Jual HP Tanpa Sepengetahuan Pemilik, Karyawati Toko Ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu
Seorang karyawati toko elektronik menjual handphone tanpa sepengetahuan pemilik toko. Tersangka sudah diamankan Polres Kotamobagu.
Penulis: Randi Tuliabu | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Sat Reskrim Polres Kotamobagu kembali mengungkap kasus pencurian HP di Kelurahan Mogolaing, Kotamobagu Barat, Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Kasus pencurian ini terjadi pada Minggu (26/06/2022) di toko milik MIA alias Ikbal di Kelurahan Mogolaing.
Korban melaporkan satu buah handphone Oppo A53 yang dipajang di tokonya hilang.
Dari pengembangan Sat Reskrim Polres Kotamobagu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Batara Indra Aditya, terungkap bahwa karyawati toko, yakni MY (26) diduga mencuri handphone tersebut.
MY merupakan warga Kelurahan Kotabangon.
Tim Resmob dibawah pimpinan Ipda Ahmad Waafi pada Senin (14/11/2022) menangkap MY (26) saat berada di salah satu toko handphone di Kelurahan Gogagoman.
MY kemudian di giring menuju Mapolres Kotamobagu.
Dari penangkapan ini terungkap modus operandi tersangka.
Ia menjual HP Oppo A53 yang dipajang di toko tanpa sepengetahuan pemilik saat masih menjadi karyawati di toko milik Ikbal.
Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu I Dewa Dwi Adnyana, membenarkan penangkapan terhadap karyawan toko ini.
Baca juga: Peringatan Dini Besok Sabtu 19 November 2022, BMKG: Ini Wilayah Patut Waspada Hujan Petir dan Angin
Baca juga: Jelang Piala Dunia 2022, Langit Desa Kopandakan I Kotamobagu Sulawesi Utara Perang Bendera
"Tersangka bersama barang bukti handphone merek Oppo A53 telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Iptu I Dewa Dwi Adnyana.
Selang Tahun 2022, Angka Kekerasan Terhadap Anak di Kotamobagu Sulawesi Utara Meningkat
Jumlah kekerasan terhadap anak tahun 2022 meningkat di Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Jumlah data yang dibeberka oleh Kapolres Kotamobagu melalui Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu I Dewa Dwi Adnyana.
"Kekerasan terhadap anak di tahun 2020 sebnyak 40 kasus, yang sudah diselesaikan berjumlah 30, sementara yang masi sementara dilakukan lidik sidik sebanyak 10," ungkap Iptu I Dewa.
