Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TNI

Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa Belum Diusulkan, Peluang KSAL Ambil Takhta

Calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa belum diusulkan. Peluang KSAL Laksamana Yudo Margono ambil takhta tertinggi Militer Indonesia.

Editor: Frandi Piring
Sekretariat Kabinet
Nama Jenderal Andika Perkasa Calon Presiden 2024. Begini Peluangnya setelah Diusulkan Nasdem. 

TB Hassanudin juga merespons soal isu akan adanya perpanjangan masa jabatan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Pasalnya, jelang masa reses DPR RI, Jokowi belum mengirimkan Surat Presiden (Surpres) pergantian Panglima.

Dia juga mengutip soal Pasal 13 ayat 6, UU No.34 tahun 2004 tentang TNI, yang mana disebutkan bahwa Persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI.

"Sekarang ini DPR akan masuk masa reses tanggal 16 Desember, Berarti tangga 24 November nama itu sudah harus masuk.

Artinya apa? artinya sebelum tanggal 24 November fit and proper test calon panglima TNI baru sudah harus selesai," kata Hasanuddin.

Maka dari itu, dia mengatakan tersisa satu minggu lebih satu hari untuk memproses
calon Panglima TNI.

"Jadi waktu sekarang tanggal 16, tinggal 8 hari lagi, nama itu belum dikirim, nah begitu," terangnya.

TB Hasanuddin memahami banyak yang mempertanyakan, soal kemungkinan masa

jabatan Panglima TNI akan diperpanjang lantaran belum dikirimnya surpres tersebut.

"Tapi menurut aturan perundang-undangan juga tidak ada perpanjangan prajurit TNI menurut peraturan pemerintah," katanya.

Pengecualian, lanjut Hasanuddin, soal perpanjangan masa jabatan prajurit TNI diberikan kepada mereka yang memiliki pengetahuan spesialis.

"Misalnya dokter spesialis jantung senior begitu, atau barang kali ahli mesin dan itu pun juga perwira-perwira pertama saja, begitu," katanya.

"Sehingga kesimpulannya kalau mengacu aturan perundang-undangan harus segera dalam minggu ini Presiden mengirim nama calon dan minggu depan sudah harus fit and proper test, agar terpenuhi Pasal 13 ya UU TNI, bahwa 20 hari sebelum masa reses nama panglima TNI baru sudah harus dikirimkan kembali ke Istana," jelasnya.

Peluang Besar dan Kuat Untuk Laksamana Yudo Margono

Sementara itu, Pengamat militer dari ISESS Khairul Fahmi mengungkapkan analisis terbarunya terkait calon kuat Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved