Talaud Sulawesi Utara
Akhirnya Polres Talaud Memiliki Mobil SIM Keliling, Akan Layani Masyarakat hingga ke Pelosok
Polres Talaud akhirnya memiliki mobil SIM keliling. Mobil tersebut akan digunakan Polres Talaud untuk melayani masyarakat hingga ke pelosok.
Penulis: Ivent Mamentiwalo | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, TALAUD - Kabar gembira bagi seluruh masyarakat yang berada di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Saat ini Polres Talaud akan melayani pembuatan SIM keliling.
Satu unit mobil SIM keliling saat ini sudah tersedia.
"Mobil SIM keliling saat ini siap beroperasi untuk melayani warga di Kepulauan Talaud terhitung hari ini," ujar Kapolres Talaud, AKBP Dandung Putut Wibowo, usai upacara penyerahan satu unit mobil SIM keliling dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sulut, Jumat (18/11/2022).
Upacara dan penyerahan operasional kendaraan SIM keliling dipimpin langsung oleh AKBP Dandung Putut Wibowo dan Komandan Upacara, Ipda Stanny Elias.
Upacara turut dihadiri para PJU Polres Talaud, yakni kabag, kasat, kasi, perwira, bintara Polres Talaud, serta Tokoh Agama Ratumbanua Melonguane, Ramli Adam.
Dalam kesempatan ini, AKBP Dandung Putut Wibowo menyerahkan secara langsung kendaraan operasional SIM keliling kepada Kasat Lantas Polres Talaud, Iptu Otniel Nusa, untuk digunakan dalam pelayanan perpanjang SIM keliling .
AKBP Dandung Putut Wibowo, mengatakan kendaraan diberikan untuk eksistensi kepolisian di bidang pelayanan.
Dengan adanya mobil SIM keliling, juga akan mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus ke polres.
Harapannya, mobil SIM keliling ini dapat digunakan secara maksimal dan masyarakat di pelosok desa Talaud dapat terlayani.
Baca juga: Sosok Mikkel Damsgaard, Pemain Timnas Denmark di Piala Dunia 2022, Ini Profilnya
Baca juga: 15 Nama Calon Anggota KIP Sulawesi Utara Lolos Seleksi Awal, Sudah di Tangan Olly Dondokambey
Diketahui mobil SIM keliling memang menjadi layanan khusus yang bisa berpindah-pindah tempat untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke polres.
Sementara itu, Iptu Otniel Nusa, mengatakan SIM keliling Polres Talaud hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis akan ada penerbitan SIM baru.
"Nantinya kami akan melayani operasional SIM keliling untuk wilayah Beo, Essang, Rainis, Gemeh, dan juga nantinya wilayah Lirung," kata Iptu Otniel Nusa.
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes psikologi SIM
Baca juga: Harga HP dan Spesifikasi Lengkap Redmi 10 5G, Cocok untuk Main Game Hingga Foto-foto Cantik
Baca juga: Program Curhat Polres Sitaro Bahas Sejumlah Isu Hangat, Libatkan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat
4. Surat Keterangan Sehat
(*)