Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Kasus Korupsi PT Air Manado Baru Diusut Sekarang, Pengamat Hukum: Secara Aspek Hukum, Sah-sah Saja

Kasus korupsi PT Air Manado sudah berlangsung sejak tahun 2005, namun baru terungkap sekarang. Hal tersebut dinilai sah-sah saja.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Isvara Savitri
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Pengamat hukum Unsrat Manado Rodrigo Elias. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Kasus dugaan korupsi PT Air Manado terus bergulir.

Pasalnya, terdapat sejumlah nama yang sudah diperiksa dalam kasus korupsi.

Kasus korupsi tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga sebesar € 936.000,00 atau Rp 55.964.456.7.

Selain tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka seperti Mantan Direktur Utama PDAM Manado, Mantan Ketua DPRD Manado, dan pengawas, nama-nama Mantan Wali Kota Manado seperti Jimmy Rimba Rogi dan GS Vicky Lumentut juga turut ikut terseret.

Penanganan kasus ini pun mendapat tanggapan dari Pengamat Hukum, Dr Rodrigo Elias.

Menurutnya secara aspek hukum pidana, penanganan kasus korupsi PT Air Manado sah-sah saja.

Baca juga: Momen Haru Istri Ivan Fadilla Saat Ulang Tahunnya Dirayakan Verrell Bramasta dan Athalla Naufal

Baca juga: Update Perolehan Medali Porprov Sulut 2022, Kamis 17 November 2022 Sore

"Secara aspek hukum, sah-sah saja, sepanjang tidak daluarwasa. Sebagaimana diatur hukum pidana penyidik masih bisa memeriksa sepanjang batas waktu belum daluarwasa," jelasnya.

Terkait kenapa kasus ini baru mulai diungkap sekarang, menurut Rodrigo Elias itu, kewenangan penyidik.

Ia beranggapan mungkin ada berbagai pertimbangan sehingga penyidik baru menetapkan tersangka pada saat ini.

Pengamat hukum Unsrat Manado Rodrigo Elias.
Pengamat hukum Unsrat Manado Rodrigo Elias. (tribunmanado.co.id/Nielton Durado)

"Bisa saja ada penemuan bukti baru atau petunjuk. Sebagaimana aspek hukum itu sah. Karena suatu perkara selama belum lewat batas waktunya itu masih ditangani," terangnya.

"Selama ada kerugian negara itu tindakan korupsi. Sehingga ini harus diselidiki hingga tuntas," tambah Elias.

Adapun untuk menentukan angkanya itu ada lembaga sendiri yang mempunyai kewenangan.

Baca juga: Jajaran Pemkot Tomohon Sulawesi Utara Wajib Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Baca juga: Profil Angel Di Maria, Stiker Timnas Argentina yang Cetak 2 Gol di FIFA Matchday, Piala Dunia 2022

"Besaran kerugian negara itu ada lembaga yang menentukan, Badan Pemeriksaan Keuangan RI. Kan soal kerugian penyidik mengacu dari hasil temuan BPK RI," tandasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved