Manado Sulawesi Utara
Kantongi 587 Obat Keras, Pemuda Asal Wanea Ditangkap Polresta Manado Sulawesi Utara
Seorang pemuda di Pakowa kedapatan menyimpan 587 butir trihexyphenidyl. Ia kemudian dibawa ke Polresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Manado menangkap seorang laki- laki pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl melalui progam Sapu Bersih Narkoba, Rabu (16/11/2022) pukul 22.00 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim Satres Narkoba menangkap satu orang laki-laki berinisial J (29), warga Pakowa, Kecamatan Wanea,” ujarnya saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Kamis (17/11/2022).
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Wenang tepatnya di samping gereja GPDI Pusat Samrat, Manado, Sulawesi Utara.
Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.
Dari tangan tersangka, tim Sat Res Narkoba menyita barang bukti sebanyak 587 butir trihexyphenidyl tanpa izin edar.
Baca juga: Gempa Bumi Malam Ini Kamis 17 November 2022, Info Terkini Gempa Magnitudo 5,4 SR di Laut
Baca juga: Usai Kerjakan PR Jadi Tukang Parkir, Kisah Pekerja Anak di Manado Sulawesi Utara
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Perwira polwan berpangkat satu melati tersebut turut mengapresiasi peran masyarakat yang membantu polisi dalam pengungkapan sejumlah kasus narkoba di wilayah Kota Manado.

“Jangan takut silakan lapor ke aparat kepolisian terdekat atau langsung menghubungi kami di Polresta Manado jika mengetahui tentang keberadaan narkoba,” tandasnya.(*)