Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dana Covid 19

Korupsi Dana Covid-19 Minut, Johanna Manua Vonis 16 Tahun Penjara, Sutrisno Emor 4 Tahun Lebih

Korupsi Dana Covid-19 Minut, Johanna Manua Vonis 16 Tahun Penjara, Sutrisno Emor 4 Tahun Lebih.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Korupsi Dana Covid-19 Minut, Johanna Manua Vonis 16 Tahun Penjara, Sutrisno Emor 4 Tahun Lebih 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kadis Pangan Kabupaten Minahasa Utara ( Minut ) Johanna Manua divonis bersalah oleh majelis hakim, Rabu 16 November 2022, dalam sidang lanjutan korupsi Dana Covid-19 Minut.

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.

Johanna Manua tak bisa berbicara banyak ketika sanksi hukumannya dibacakan oleh hakim.

Dirinya dinyatakan bersalah karena hakim menilai jika banyak bantuan Covid-19 yang dibagikan pada masyarakat Minut tidak sesuai dengan harga satuan barang.

Selain itu, pledoi dari Johanna Manua yang menjual semua asetnya untuk mengganti kerugian negara juga ditolak oleh hakim.

Hakim ketua Alfi Usup menilai jika penghitungan harga aset yang dilakukan oleh pihak terdakwa belum sesuai dengan standar harga yang disesuaikan oleh JPU.

Tak hanya divonis 16 tahun penjara, Johanna Manua juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 59 miliar.

"Bila terdakwa tak bisa mengganti kerugian negara tersebut, maka diwajibkan menjalankan tambahan hukuman selama 9 tahun," kata Usup.

Sementara itu, Sutrisno Emor tersangka lainnya yang adalah pihak ketiga dalam kasus ini divonis 4 tahun enam bulan penjara.

Sutrisno Emor yang adalah Direktur CV Dewi juga divonis bersalah dalam kasus ini.

Dari tiga terdakwa yang menjalani sidang putusan kasus Covid-19 Minahasa Utara, Sutrisno Emor adalah terdakwa yang hukumannya paling ringan.

Sementara terdakwa lain yakni Marthen Oley divonis 5 tahun penjara dari tuntutan enam tahun penjara.

Diketahui, Johanna Manua sebelumnya dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Namun dalam putusannya, Majelis Hakim menimbang dan memutuskan Johanna Manua divonis 16 tahun penjara.

Sementara Sutrisno Emor seelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan penjara 6 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved