Bitung Sulawesi Utara
27 Kasus Curanmor Terjadi di Bitung Sulawesi Utara, Data Terbaru Polisi, Ini Penyebabnya
Data kasus curanmor di Kota Bitung Sulawesi Utara, sepanjang tahun 2022. Ini penyebab terjadinya curanmor. Data Polisi.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG – Telah terjadi 27 kasus pencurian kendaraan bermotor atau dikenal curanmor di Bitung Sulawesi Utara.
Sesuai data terbaru Polres Bitung sepanjang tahun 2022.
Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi mengatakan pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi.
“Dari 27 kasus ada sekitar empat sampai lima kendaraan yang pelakunya telah terungkap yakni laki-laki (inisial) JT,” kata Ipda Iwan Setyabudi, Selasa (15/11/2022) malam.
Amankan 14 Unit Sepeda Motor
Polres Bitung telah mengamankan 14 unit sepeda motor sebagai barang bukti kasus curanmor.
Nomor Telepon Resmob Presisi Lapor Ndan
Polres Bitung meminta masyarakat segera melapor jika terjadi kasus curanmor.
“Apabila ada kejadian silakan lapor ke hotline, Resmob Presisi Lapor Ndan 082139741489,” ujar Iwan Setyabudi.
Tindakan Pencegahan Polres Bitung
Kasus curanmor masih sering terjadi di wilayah Bitung Sulawesi Utara.
Polres Bitung pun tidak tinggal diam. Berbagai upaya pencegaha dilakukan.
Diantaranya melakukan patroli rutin, baik dari resmob, sabhara, polsek.
Kendaraan Mudah Dicuri karena Sering Ditinggal Pemilik
Iwan Setyabudi menerangkan mengenai apa saja penyebab terjadi curanmor di Bitung Sulawesi Utara.
Pertama, karena ada kesempatan, kendaraan ditinggal ditempat sepi oleh pemilik.
Kedua, kurangnya pengawasan, motor yang parkir kerap tidak terkunci, sampai kunci tertinggal,
Ketiga, curanmor terjadi karena motif dari pelaku, karena masalah ekonomi.
Imbauan Polisi
Polisi meminta kepada masyarakat, pemilik sepeda motor untuk:
-Selalu menggunakan kunci ganda,
-Motor diparkir di tempat yang mudah untuk diawasi dan aman.
“Jangan teledor memarkir kendaraan, apabila ada kejadian segera laporkan ke polres atau polsek terdekat,” ujar Iwan Setyabudi.(crz)
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Pencurian
Ancaman hukuman kasus pencurian diatur dalam KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tepatnya ada dalam:
Pasal 362 KUHP
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 363
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. pencurian ternak;
2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:
5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)
Baca Berita Lainnya di: Google News
Baca Berita Terbaru di: Tribun Manado