Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Viral Anak Perempuan Dibawah Umur Digunduli dan Diarak di Minut, Keluarga Sebut Melanggar HAM

Viral sebuah video yang memperlihatkan anak berusia 13 tahun diarak di Minut. Keluarga merasa tak terima dengan perlakuan para warga tersebut.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Anak dibawah umur diarak keliling kampung dan disaksikan beberapa pengendara di Minut, Sulawesi Utara. 

Dalam video terdengar saat menggunduli kepala korban, ibu-ibu menyebut akan mengarak korban keliling kampung, tapi hujan.

Ada juga yang menyebut karena korban telah menjual handphone.

Selain itu, terdengar dalam video ibu-ibu menyebut, akan mengikat korban di pohon yang ada semutnya.

Korban diduga juga dianiaya, karena di badan korban ada luka memar.

Plt Hukum Tua Desa Tatelu, George Santi, ketika diwawancarai mengungkapkan, korban saat kejadian langsung diamankan Polsek Dimembe, kemudian dilimpahkan ke PPA Polres Minut.

Baca juga: Rutan Manado Terima Kunjungan Inspektur Jenderal Kemenkumham RI, Ini yang Disampaikan

Baca juga: Sidang Istimewa Sinode GMIST III Tahun 2022 di Kepulauan Sitaro Sulawesi Utara Resmi Dibuka

"Enam orang sudah dipanggil dari Polres Minut, tadi malam saya sendiri yang sudah jalankan surat panggilannnya," sebut George Santi.

Geroge Santi mengaku tak terlalu mengetahui kronologi kejadian.

Pasalnya, ssaat kejadian ia tidak mendapat informasi.

Saat hendak datang ke lokasi, korban sudah selesai diarak dan sudah diamankan kasi pemerintahan.

"Kasi pemerintahan yang amankan saat itu, korban sementara diarak dijalan," sebut Hukum Tua.

Potongan video saat korban mulai digunduli di Tatelu, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Potongan video saat korban mulai digunduli di Tatelu, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. (Tribunmanado.co.id/Istimewa)

Menurut George Santi, diduga korban diperlakukan seperti itu karena telah mencuri.

Namun, George Santi menegaskan, tak ada aturan desa yang memperbolehkan menggunduli dan mengarak korban di dalam kampung.

"Di sini tidak ada aturan desa kalau mencuri harus diarak seperti itu, tapi mungkin karena secara emosional pihak keluarga sampai buat seperti itu," sebut George Santi.

Diketahui baik korban dan terduga pelaku semua adalah warga Tatelu.

"Saat ini masuk tahapan penyidikan, kami pemerintah desa tinggal mengikuti saja proses hukum karena ini sudah ranahnya Polres Minut, jadi kami sudah tidak lagi mencari tahu masalahnya," tegas George Santi.

Baca juga: Sekjen PDIP Sebut Patut Dicurigai Jika Anies Baswedan dan Gibran Bicara Politik saat Bertemu

Baca juga: Beri Dukungan Atlet Porprov Sulut 2022, Limi Mokodompit Turun Pantau Pelaksanaan Pertandingan

Beberapa terduga pelaku dari enam orang tersebut berinisial SW, PN, dan R.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved