Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Viral Anak Perempuan Dibawah Umur Digunduli dan Diarak di Minut, Keluarga Sebut Melanggar HAM

Viral sebuah video yang memperlihatkan anak berusia 13 tahun diarak di Minut. Keluarga merasa tak terima dengan perlakuan para warga tersebut.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Anak dibawah umur diarak keliling kampung dan disaksikan beberapa pengendara di Minut, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Linda, keluarga anak perempuan dibawah umur berinisial AR (13) yang digunduli, diikat, dan diarak keliling kampung di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, tidak terima dengan keputusan yang dilakukan beberapa warga.

Pasalnya, warga menuduh korban mencuri.

"Sebagai keluarga kami tidak senang, karena korban dibawah umur dan dengan cara begitu sudah melanggar hak asasi manusia (HAM). Tangan sudah diikat dan rambut sudah digunduli serta tidak memakai sendal," ucap Linda ketika ditemui Tribunmanado.co.id, Selasa (15/11/2022).

Ia berharap agar hal ini tidak terjadi lagi, karena korban sudah seperti binatang ditarik di jalan.

"Kalau memang anak ada kesalahan laporkan ke pihak berwajib, pemerintah desa atau polisi, tapi harus disertai bukti, karena ini masih negara hukum," ungkapnya.

Dikatakan Linda, dari video yang dilihatnya dan dari pengakuan korban, ia dipukul, ditendang, dan ditampar.

Korban pun sudah divisum.

Sebelumnya, telah diberitakan viral di media sosial seorang remaja berusia 13 tahun berinisial AR diduga dianiaya, digunduli, dan diarak dalam kampung.

Peristiwa diduga terjadi di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara.

Tribunmanado.co.id, ketika berkunjung ke desa tersebut langsung menemui Plt Hukum Tua Desa Tatelu, George Santi, Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Dakwaan JPU Bikin Nikita Mirzani Tertawa, Ternyata Segini Kerugian Dito Mahendra

Baca juga: Porprov Sulut 2022, Panahan Putri Sangihe Raih Medali Perunggu

Informasi yang diperoleh, persitiwa terjadi pada 13 Oktober 2022 dan dilaporkan oleh ibu korban pada 14 Oktober 2022.

Hari ini, Selasa (15/11/2022), para terduga pelaku baru diperiksa oleh Polres Minut.

Video yang diperoleh Tribunmanado.co.id dari hasil penelusuran, terlihat korban diarak kurang lebih jaraknya satu kilometer dan menjadi tontonan banyak warga.

Saat diarak, tangan korban diikat.

Namun, sebelum diarak, kepala korban sudah digunduli, yang diduga dilakukan oleh enam orang.

Foto istimewa korban saat sudah diarak keliling kampung disaksikan beberapa pengendara
Anak dibawah umur diarak keliling kampung dan disaksikan beberapa pengendara di Minut, Sulawesi Utara.

Dalam video terdengar saat menggunduli kepala korban, ibu-ibu menyebut akan mengarak korban keliling kampung, tapi hujan.

Ada juga yang menyebut karena korban telah menjual handphone.

Selain itu, terdengar dalam video ibu-ibu menyebut, akan mengikat korban di pohon yang ada semutnya.

Korban diduga juga dianiaya, karena di badan korban ada luka memar.

Plt Hukum Tua Desa Tatelu, George Santi, ketika diwawancarai mengungkapkan, korban saat kejadian langsung diamankan Polsek Dimembe, kemudian dilimpahkan ke PPA Polres Minut.

Baca juga: Rutan Manado Terima Kunjungan Inspektur Jenderal Kemenkumham RI, Ini yang Disampaikan

Baca juga: Sidang Istimewa Sinode GMIST III Tahun 2022 di Kepulauan Sitaro Sulawesi Utara Resmi Dibuka

"Enam orang sudah dipanggil dari Polres Minut, tadi malam saya sendiri yang sudah jalankan surat panggilannnya," sebut George Santi.

Geroge Santi mengaku tak terlalu mengetahui kronologi kejadian.

Pasalnya, ssaat kejadian ia tidak mendapat informasi.

Saat hendak datang ke lokasi, korban sudah selesai diarak dan sudah diamankan kasi pemerintahan.

"Kasi pemerintahan yang amankan saat itu, korban sementara diarak dijalan," sebut Hukum Tua.

Potongan video saat korban mulai digunduli di Tatelu, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Potongan video saat korban mulai digunduli di Tatelu, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. (Tribunmanado.co.id/Istimewa)

Menurut George Santi, diduga korban diperlakukan seperti itu karena telah mencuri.

Namun, George Santi menegaskan, tak ada aturan desa yang memperbolehkan menggunduli dan mengarak korban di dalam kampung.

"Di sini tidak ada aturan desa kalau mencuri harus diarak seperti itu, tapi mungkin karena secara emosional pihak keluarga sampai buat seperti itu," sebut George Santi.

Diketahui baik korban dan terduga pelaku semua adalah warga Tatelu.

"Saat ini masuk tahapan penyidikan, kami pemerintah desa tinggal mengikuti saja proses hukum karena ini sudah ranahnya Polres Minut, jadi kami sudah tidak lagi mencari tahu masalahnya," tegas George Santi.

Baca juga: Sekjen PDIP Sebut Patut Dicurigai Jika Anies Baswedan dan Gibran Bicara Politik saat Bertemu

Baca juga: Beri Dukungan Atlet Porprov Sulut 2022, Limi Mokodompit Turun Pantau Pelaksanaan Pertandingan

Beberapa terduga pelaku dari enam orang tersebut berinisial SW, PN, dan R.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved