Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Kasus Korupsi

Sidang Kasus Korupsi DPPKBMD Tomohon Sulawesi Utara, AR Dituntut 5 Tahun Penjara Denda Rp 200 Juta

Sidang Kasus Korupsi DPPKBMD Tomohon Sulawesi Utara, AR Dituntut 5 Tahun Penjara Denda Rp 200 Juta.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Hesly Marentek
Sidang Kasus Korupsi DPPKBMD Tomohon Sulawesi Utara, AR Dituntut 5 Tahun Penjara Denda Rp 200 Juta 

Direktur Utama PT Algacom Media Teknologi ini sudah ditetapkan tersangka sejak 2019 lalu.

Selanjutnya dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

AR  ditangkap di Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 13:00 WIB, oleh Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Kini dirinya didudukkan sebagai terdakwa di sidang Tindak Pidana Korupsi di depan Majelis Hakim. (hem)

Megawati Didampingi Puan saat Duduk Satu Meja dengan SBY dan JK di Gala Dinner KTT G20 Bali

Hadiri Pembukaan Sidang Istimewa Sinode GMIST ke III, Ini Pesan Bupati Sitaro Evangelian Sasingen

Cewek Cantik Lovenia Natasya Baralang, Yakin Brazil Juara dan Neymar Top Skorer Piala Dunia 2022

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved