Alasan Hakim Hanya Vonis Indra Kenz 10 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar, Para Korban Menangis Kecewa
Hakim mengurai alasan memberikan vonis lebih ringan kepada Indra Kenz dibanding tuntutan Jaksa.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Indra Kenz akhirnya mendapatkan vonis dari hakim terkait kasus trading binary option Binomo.
Ia divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar.
vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang mencapai 15 tahun.
Baca juga: Masih Ingat Indra Kenz? Dulu Crazy Rich, Suka Pamer Harta, Kini Nasibnya Berubah Drastis
Penampakan Indra Kenz saat pakai baju oranye usai jadi tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo (Instagram)
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan vonis.
Jelas vonis tersebut diambil berdasarkan fakta dalam persidangan.
Dalam persidangan, hakim juga membacakan faktor yang meringankan dan memberatkan.
Korban Indra Kenz pun mengaku tak puas dengan keputusan hakim.
Baca juga: Suasana Vonis Indra Kenz, Korban Sujud Massal Sambil Menangis, Sang Afiliator Divonis 10 Tahun
Mereka kecewa dengan vonis hanya 10 tahun saja kepada Indra Kenz.
Hakim mengurai alasan memberikan vonis lebih ringan kepada Indra Kenz dibanding tuntutan Jaksa.
Seperti diketahui, terdakwa kasus penipuan aplikasi trading ilegal Binomo, Indra Kenz di vonis 10 tahun penjara, Senin (14/11/2022).
Vonis hakim pada Indra Kenz tersebut lima tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Nasib Indra Kenz Terdakwa Kasus Binomo, Divonis Hakim 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Menurut hakim, kondisi Indra Kenz yang sudah dimiskinkan cukup membuat efek jera.
Selain itu, putusan memiskinkan Indra Kenz juga telah memenuhi unsur keadilan.
"Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum, karena terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga, hartanya telah dilakukan penyitaan, dan telah dimiskinkan," tegas hakim.
Apalagi, selain dijatuhi hukuman 10 tahun, Indra Kenz juga harus membayar denda Rp 5 miliar dari total kerugian Rp 83,36 miliar.
"Maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana amar dalam putusan ini dipandang telah memiliki rasa keadilan penegakan hukum baik terdakwa maupun masyarakat," jelas hakim.
Alasan Lain
Selain dinilai sudah dimiskinkan, Indra Kenz dianggap sudah bersikap sopan.
Melalui Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga, pihaknya menguraikan hal-hal yang meringankan vonis Indra Kenz.
"Untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," jelas Prima, pada awak media, Senin (14/11/2022).
Kendati demikian, putusan itu bersumber dari tindakan Indra Kenz yang memberatkan.
"Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp 83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidangan," imbuhnya.
Diketahui, Indra Kenz sempat menghilangkan barang bukti hingga memindahkan rekening sebelum akhirnya ditangkap.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Menurutnya, fakta itu diketahui seusai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Korban Menangis Tak Puas Putusan Hakim
Sejumlah korban yang hadir langsung di sidang vonis Indra Kenz meluapkan rasa kecewanya atas putusan yang diberikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Tepat setelah sidang selesai dan memberikan keterangan kepada awak media, para korban itu meluapkan kekecewaannya.
Mereka ada yang menangis hingga bersujud sambil berdoa.
“Kami tak ada tempat lagi mengadu,” kata Maru Nazara sebagai Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz seusai sidang vonis.
“Tuhan segala pencipta langit dan bumi, inilah seruan kami. Wahai bumi,” lanjutnya, seraya menepuk tanah sebanyak dua kali dan bersujud.
Sementara itu terlihat para korban lainnya turut meluapkan amarahnya.
Satu di antaranya ialah Muhammad Rizki Rusli.
Dia terlihat berteriak kecewa atas vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepada Crazy Rich Medan tersebut.
“Putusan hakim tidak berpihak ke korban,” ucap Rizki lirih.
“Hakim tidak punya hati nurani,” timpal korban lainnya.
Maru Nazara kembali berteriak.
Ia memanjatkan doa kepada Tuhan seraya mengadu perihal putusan majelis hakim.
“Hai langit, hai bumi dengarkanlah, kami harus ke mana untuk mengadu, kami tidak punya tempat di negeri ini. Kami seperti mengejar seekor beruang yang siap mengajar kami,” katanya sambil berlutut menatap langit.
“Tuhan tolong kami dengarkanlah hai langit hai bumi. Inilah dia kami sehingga orang kecil mendapatkan keadilan,” imbuh Maru.
Indra Kenz dikenal sebagai afilitor platform Binomo.
Terdapat 144 korban dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com