Nasib Dua Anggota TNI yang Aniaya Prada MAP Hingga Tewas, Pangdam Mulawarman Perintah Proses Hukum
Tewasnya Prada MAP ini diduga akibat penganiayaan dua seniornya, Pratu AH dan Pratu MF.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua anggota TNI di Yonif 614/Raja Pandhita (RJP) diproses hukum.
Itu setelah mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap Prada MAP.
Akibatnya korban meninggal dunia saat berada di RSUD Malinau.
Baca juga: Kasus TNI Bunuh TNI, Prada MAP Tewas Usai Disiksa Dua Seniornya di Malinau Utara Kaltara

Dua tersangka yang diduga melakukan penganiayaan adalah Pratu AH dan Pratu MF.
Mereka melakukan penganiayaan diduga lantaran korban keluar dari kesatriaan tanpa izin.
Kini Kodam Mulawarman melakukan tindakan terhadap dua anggota TNI tersebut.
Sementara jenazah korban sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Baca juga: KKB Papua Serang Aparat di Gome Ilaga, Satu Anggota TNI Tertembak
Seorang prajurit TNI yang bertugas di Yonif 614/Raja Pandhita (RJP), Malinau Utara, Kalimantan Utara (Kaltara), Prada MAP, tewas.
Tewasnya Prada MAP ini diduga akibat penganiayaan dua seniornya, Pratu AH dan Pratu MF.
Menurut Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif mengatakan, mendiang Prada MAP dinyatakan tewas pada Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 12.25 Wita di RSUD Malinau.
"Dokter UGD RSUD Malinau dr Indy menyatakan Prada MAP meninggal dunia dengan analisa gagal pernapasan," katanya melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/11/2022).
Baca juga: Prajurit TNI Tewas Dianiaya Dua Senior di Kalimantan Utara, Korban Sempat Keluar Tanpa Izin
Taufik menambahkan, kasus dugaan penganiayaan terhadap Pratu MAP bermula dari MAP yang keluar kesatrian (lingkungan Yonif) tanpa izin.
Akibat tindakannya tersebut, dua seniornya yaitu Pratu AH dan Pratu MF meminta MAP berendam di kolam dan berguling.
Keduanya juga melakukan pemukulan.
Akibatnya, Prada MAP tidak sadarkan diri.
MAP kemudian dibawa ke Poliklinik Yonif 614/RJP.
"Dikarenakan yang bersangkutan tidak kunjung sadar, dokter Yonif 614/RJP menyarankan untuk dievakuasi ke RSUD Malinau. Di ruang UGD, dokter RSUD Malinau menyatakan yang bersangkutan meninggal dunia," ujarnya.
Menindaklanjuti kasus penganiayaan tersebut, Pangdam VI/MLW telah memerintahkan Komandan Brigade Infanteri (Danbrigif) 24/Bulungan Cakti (BC) dan Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) VI/Mulawarman segera melakukan investigasi sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.
Adapun dua terduga penganiaya merupakan anggota Kipan E Yonif 614/RJP. Keduanya juga telah diamankan di Denpom VI/3 Bulungan.
"Pangdam VI/MLW memerintahkan Danpomdam VI/MLW untuk memproses kedua oknum anggota Yonif 614/RJP sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.
Sementara untuk jenazah Prada MAP telah dimakamkan di kampung halamannya di Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com