Aturan Baru Pemerintah untuk Perjalanan Domestik dan Luar Negeri Selama PPKM di Bulan November 2022
Pemerintah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di seluruh Indonesia. PPKM mulai dari, Selasa 8 November 2022.
WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi booster melalui aplikasi PeduliLindungi.
WNI PPLN tidak wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi booster jika mengalami kondisi kesehatan khusus/komorbid, dan orang yang sudah selesai isolasi dan belum bisa mendapatkan vaksinasi booster.
Mereka yang telah selesai isolasi dan belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.
b.) Syarat dokumen PPLN dari luar negeri
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan dari negara asal.
WNA PPLN yang belum menerima vaksin dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti.
Artikel ini telah tayang di: Kompas.com
Baca berita Tribun Manado DI SINI