Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Baru Pemerintah untuk Perjalanan Domestik dan Luar Negeri Selama PPKM di Bulan November 2022

Pemerintah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di seluruh Indonesia. PPKM mulai dari, Selasa 8 November 2022.

Editor: Tesalonika Geatri
dictio.id
Ilustrasi pesawat. Aturan Baru Pemerintah untuk Perjalanan Domestik dan Luar Negeri Selama PPKM di Bulan November 2022. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini merupakan aturan baru dari pemerintah mengenai perjalanan domestik dan luar negeri di bulan November 2022.

Diketahui pemerintah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di seluruh Indonesia.

PPKM tersebut mulai dari, Selasa 8 November 2022.

Wilayah Jawa-Bali, kebijakan PPKM Level 1 berlaku sampai 21 November 2022.

Sedangkan untuk wilayah luar Jawa-Bali, kebijakan PPKM Level 1 berlaku sampai 5 Desember 2022.

Ilustrasi pesawat.
Ilustrasi pesawat. (pexels.com)

Lalu, bagaimana aturan perjalanan domestik dan luar negeri saat PPKM diperpanjang?

Aturan perjalanan domestik dan luar negeri

Kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto mengatakan bahwa meski PPKM Level 1 diperpanjang, segala aturan perjalanan domestik dan luar negeri masih mengacu pada aturan lama.

"Masih pakai aturan lama, belum ada perubahan sambil lihat perkembangan," ujar Suharyanto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/11/2022).

Ia menjelaskan, untuk aturan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik mengacu pada aturan SE Satgas Nomor 24/2022.

Sedangkan, aturan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mengacu pada aturan SE Satgas Nomor 25/2022.

Baca juga: Bertanding di Porprov XI Sulawesi Utara, Cewek Manado Jacqlien Runtu Mohon Dukungan dan Doa Warga

Baca juga: Tiba di Manado, Rombongan Porprov Kepulauan Sitaro Sulawesi Utara Siang Ini Bertolak ke Bolmong

Berikut rinciannya:

Aturan perjalanan dalam negeri

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) adalah seseorang yang melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut dan udara.

PPDN terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved