Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Casis Bintara Polri Digugurkan

Soal Casis Bintara Polri yang Diduga Digugurkan, Pakar hukum Tata Negara Ikut Bicara, Begini Katanya

Pakar hukum Tata Negara Indonesia, asal Kota Ternate, Maluku Utara, Dr. Margarito Kamis, soroti kasus Sulastri Irwan.

Editor: Glendi Manengal
Tribunternate.com/Istimewa
Pakar hukum Tata Negara Dr. Margarito turut menanggapi masalah Casis yang digugurkan Polisi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui seorang Casis Bintara Polri tak diloloskan polisi.

Kabarnya Casis bernama Sulastri Irwan digugurkan Polda Maluku Utara.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Pakar Hukum Tata Negara.

Masalah Casis Bintara Polri Sulastri Irwan ini jadi sorotan Pakar Hukum Tata Negara Dr. Margarito.

Dirinya turut menanggapi soal permasalahan tersebut.

Bahkan ada tanggapan dari Casis yang mengganti posisi dari Casis Bintara Polri Sulastri Irwan.

Berikut ini tanggapan Pakar Hukum Tata Negara Dr. Margarito.

Dan Respon Casis yang mengganti posisi Sulastri Irwan.

Baca juga: Sosok Briptu Isra Sangaji, Aniaya Ibu Bhayangkari Selingkuhannya, Ternyata Punya Lubang Galian Emas

Baca juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Besok, 13 November 2022: Kesehatan, Cinta, Keuangan dan Karier

Pakar hukum Tata Negara Indonesia, asal Kota Ternate, Maluku Utara, Dr. Margarito Kamis, soroti kasus Sulastri Irwan.

Ya, Sulastri Irwan merupakan Casis Bintara Polri, yang digugurkan Polda Maluku Utara.

Menurut Margarito, dalam kasus tersebut Kapolda Maluku Utara, wajib jelaskan secara utuh, dari sudut hukum.

"Saya minta kasus ini, Kapolda jelaskan secara utuh dari sudut hukum, "katanya saat dihubungi via telepon dari Ternate, Sabtu (12/11/2022).

Kasus ini tidak bisa diterima secara akal sehat, dari sudut hukum untuk pengumuman hasil dari Juli kemari itu, jika lulus maka itu harus sudah selesai.

Jika sudah lulus maka seharusnya, yang bersangkutan hanya menunggu pendidikan.

Untuk alasan hukum, tidak bisa ditentukan pada saat masuk pendidikan. Namun usia yang ditentukan itu pada saat pengumuman.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved