Berita Nasional
Fakta-fakta Kisruh Casis Polri di Polda Maluku Utara: Muncul Cuitan Status Anak Petani vs Anak Yatim
Mereka dinyatakan lulus pada sidang terbuka penetapan dan pengumuman kelulusan, panitia Polda Maluku Utara pada 2 Juli 2022 lalu.
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Sulastri Irwan, perwakilan Polres Kepulauan Sula, keluar sebagai rengking III, dan akan mengikuti pendidikan.
Dia dinyatakan lulus pada sidang terbuka penetapan, dan pengumuman kelulusan, yang dibacakan panitia.
Hanya saja namanya diganti dengan orang lain, yang berada dibawahnya, atas nama Rahima Melani Hanafi.
Dia dinyatakan gugur, karena menurut Polda Maluku Utara, anak seorang petani asal Kepulauan Sula itu, usianya telah melebihi ambang batas.
Kakak Casis yang Gantikan Sulasti Irwan di Maluku Utara Buka Suara
Masalah Sulastri Irwan, seorang Casis Bintara Polri yang digugurkan Polda Maluku Utara, berbuntut panjang.
Bagaimana tidak, pada pantukhir, wanita asal Kepulauan Sula, Maluku Utara itu lulus dengan menempati peringkat III.
Namun Polda Maluku Utara menggugurkan dirinya, dengan alasan usia oleh panitia.
Panitia menggantikan Sulastri Irwan dengan Rahima Melani Hanafi, Casis diperingkat IV yang diketahui ponakan seorang Polisi berpangkat AKBP.
Setelah beredar luas masalah ini, Casis Bintara Polri Polda Maluku Utara, ditanggapi keluarga posisi peringkat IV.
Tanggapan itu lewat postingan yang diunggah, salah satu akun Instagram atas nama @jamilhanafii.
Akun tersebut diketahui merupakan kakak kandung, dari Casis yang berada pada posisi IV.
Berdasarkan informasi yang diterima TribunTernate.com, Sabtu (12/11/2022).
Dalam postingan akun tersebut menyodot, pada beberapa informasi yang tengah beredar.