Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral

Tak Hanya Main Berdua, Pemeran Video Viral Kebaya Merah Ada Juga Video Tiga Lawan Satu

Pihak kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menemukan video berjudul Tiga Lawan Satu. Video tersebut juga diperankan tersangka AH dan ACS.

Editor: Tesalonika Geatri
Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO
Tak Hanya Main Berdua, Pemeran Video Viral Kebaya Merah Ada Juga Video Tiga Lawan Satu. 

"Soal tarif, kami fokus pada kebaya merah," lanjutnya menandaskan.

Selain pekerjaan memproduksi dan menjual konten dewasa, ACS yang berasal dari Surabaya juga bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO).

Sedangkan AH merupakan wanita kelahiran Malang tapi tinggal di Surabaya, disebut-sebut sebagai model.

AH dan ACS bukanlah pasangan suami istri. Ada dugaan bahwa mereka memiliki kedekatan.

Kata Harianto, mereka adalah pasangan biasa.

"Mereka bukan pasutri. Pasangan biasa, iya kayak pacaran," kata Harianto, dikutip dari Kompas.com.

AH sendiri telah mengunkapkan alasan mengenakan kostum kebaya merah.

Hal itu dilakukan untuk memenuhi fantasinya saja.

"(Pakai kebaya merah) salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," tandas Harianto.

Terancam 6 Tahun Penjara

Kedua pemeran berinisial ACS dan AH terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 Ayat 1.

AH dan ACS akan dijerat dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Begitu pulu tersangka lain yang kemungkinan akan terjerat karena video syur berjudul Tiga Lawan Satu.

Bahkan menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com, pemesan dan pembeli video juga bisa dikenai sanksi pidana. 

Merujuk Undang-Undang (UU) tentang Pornografi, pihak yang men-download video konten asusila juga bisa dipidana. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved