Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

Selama Tahun 2022, Polres Minsel Sulawesi Utara Tangani 56 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) sepanjang tahun 2022 ini menangani 56 Kasus Kekerasan

Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Chintya Rantung
Isak/Tribun Manado
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Lihawa 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) sepanjang tahun 2022 ini menangani 56 Kasus Kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Untuk KDRT (kekerasan fisik) ada 5 kasus, Penelantaran 4 kasus, Kekerasan fisik 3 kasus, Persetubuhan dengan anak 23 kasus, Perbuatan cabul terhadap anak 10 kasus, Membawa lari anak 7 kasus, perbuatan cabul terhadap perempuan yang belum dewasa 1 kasus, penganiayaan 2 kasus dan pelecehan seksual fisik 1 kasus.

Baca juga: Paspor Berlaku 10 Tahun Diterapkan, Muh Akmal: Animo Masyarakat Manado Sulawesi Utara Meningkat

Baca juga: DPRD Provinsi Sulawesi Utara Tuntaskan Sekaligus 6 Agenda Rapat Paripurna

Menurut Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Lihawa, SH, M. Kn, kasus kekerasan terhadap anak dipengaruhi oleh beberapa faktor salah satunya aktifitas di media sosial.

"Diawali dari perkenalan di media sosial hingga percintaan, pelaku mulai menjerat korbannya dengan bujuk rayu hingga terjadi percabulan. Anak di bawah umur memang rentan," kata Kasat Reskrim.

Selain perkenalan melalui media sosial, pelaku cabul juga berasal dari orang-orang dekat korban.

"Dari beberapa kasus yang ditangani saat ini kebanyakan pelaku berasal dari orang-orang terdekat korban seperti tetangga, pegawai atau orang orang tinggal di rumah, paman, ayah tiri, bahkan ayah kandung tidak jarang menjadi pelaku cabul.

Salah satu yang menjadi pemicunya yaitu aktifitas menonton film porno," ujar Kasat Reskrim.

Kesempatan terpisah Kepala Dinas PPPA Minsel Frely Lusye Turangan, S. ST kepada Tribun Manado, Selasa (8/11/2022) mengatakan Tingginya angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Minahasa Selatan disebabkan kurangnya pengawasan dari orang tua terhadap pergaulan serta penggunaan gadget.

Terkait dengan penanganan yang dilakukan oleh PPPA, mereka melakukan koordinasi dengan unit PPA Polres Minsel serta melakukan pendampingan terhadap pelaku dan korban anak.

" Untuk pelaku orang dewasa kami serahkan ke pihak kepolisian yang menangani dan kami melakukan pendampingan kepada korban, namun untuk pelaku anak kami juga melakukan pendampingan.

Dari setiap kejadian yang ada kami dari PPPA Minsel berkunjung langsung melihat bagaimana perkembangan mereka baik secara fisik maupun psikologi mereka.

Dalam penanganan saat ini sudah ada dua korban anak yang kami bawa ke UPTD PPA Provinsi untuk bantuan psikologi," Ujar Ferly.

Tentang Minsel

Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.

Minahasa Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara oleh DPR RI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved