Manado Sulawesi Utara
Second Home Visa di Sulawesi Utara Segera Diberlakukan, Ini Penjelasan Imigrasi Manado
Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) melakukan inovasi dengan menghadirkan Visa Tinggal Terbatas Rumah Kedua (Visa Second Home)
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
IST
Visa Tinggal Terbatas Rumah Kedua (Visa Second Home) dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua bagi WNA tertentu.
Kemudian, pas foto terbaru ukuran 4 x 6 centimeter, berlatar putih, dan daftar riwayat hidup.
Adapun proof of fund yang dijaminkan bisa berupa rekening milik WNA pada Bank Milik Negara maupun bukti kepemilikan properti mewah di Indonesia. (Ren)
Baca juga: Tukul Arwana Dinanti Para Penggemarnya, Begini Kabar Terbarunya Dibagikan Sang Anak
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Pemkab Minsel Sulawesi Utara Launching SiSEHAT
Berita Terkait