Manado Sulawesi Utara
Second Home Visa di Sulawesi Utara Segera Diberlakukan, Ini Penjelasan Imigrasi Manado
Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) melakukan inovasi dengan menghadirkan Visa Tinggal Terbatas Rumah Kedua (Visa Second Home)
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) melakukan inovasi dengan menghadirkan Visa Tinggal Terbatas Rumah Kedua (Visa Second Home) dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua bagi WNA tertentu.
Dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana disebutkan, WNA yang mendapatkan second home visa ini memiliki hak tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun.
Baca juga: Asal Mula Pochita, Sosok Anjing Iblis Gergaji dalam Anime Chainsaw Man dan 7 Kekuatan Miliknya
Baca juga: BREAKING NEWS Steve Kepel Ditunjuk Jabat Plh Sekprov Sulawesi Utara, Ganti Posisi Praseno Hadi
Rencana pemberlakuan ini akan dimulai pada tanggal 24 Desember 2022 mendatang.
Kasi Izin Tinggal Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Manado, Heri Maryono menjelaskan second home visa rencananya untuk memenuhi dan membantu Pemerintah dalam pembangunan nasional.
Menurutnya Second home visa akan diperuntukan buat orang-orang yang sudah memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) Lansia.
"Itu pada akhirnya akan digeser untuk mengikuti yang bisa second home visa ini,"jelas Maryono Selasa (8/11/2022).
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa terdapat dua second home visa, yaitu bagi yang sudah bekerja dan yang tidak untuk bekerja.
"Untuk saat ini diberlakukan yang tidak untuk bekerja dan yang lansia ini akan bergeser semua ke second home visa," jelasnya.
Maryono menambahkan untuk syarat utama second home visa, yaitu melakukan penyetoran ke bank Pemerintah sebagai deposit dengan nominal Rp 2 Miliar.
"Itu tidak boleh diganggu, dan diambil ulang selama orang asing tersebut tinggal di Indonesia,"jelasnya.
Lanjutnya, jika WNA tersebut memiliki properti di Indonesia diperbolehkan asalkan setara dengan harga Rp 2 Miliar.
"Jadi boleh dengan jaminan uang atau properti setara Rp 2 Miliar,"ujarnya
Diketahui, subjek visa ini adalah WNA yang hendak tinggal dan berkontribusi terhadap perekonomian di Indonesia.
Permohonan second home visa ini diajukan sendiri oleh WNA tertentu tersebut maupun penjamin kepada pihak Imigrasi melalui aplikasi.
Pemohon harus memenuhi syarat antara lain, paspor kebangsaan sah dan berlaku minimal 36 bulan, proof of fund atau sejumlah dana atau properti kategori mewah milik WNA maupun penjaminnya dengan nilai minimal Rp 2 miliar.
Kemudian, pas foto terbaru ukuran 4 x 6 centimeter, berlatar putih, dan daftar riwayat hidup.
Adapun proof of fund yang dijaminkan bisa berupa rekening milik WNA pada Bank Milik Negara maupun bukti kepemilikan properti mewah di Indonesia. (Ren)
Baca juga: Tukul Arwana Dinanti Para Penggemarnya, Begini Kabar Terbarunya Dibagikan Sang Anak
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Pemkab Minsel Sulawesi Utara Launching SiSEHAT