Sidang Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi Menangis Setelah Brigadir J Tewas Ditembak, Disaksikan Sekuriti Damson
Damson mengungkap momen dirinya bertemu Putri Candrawathi di rumah Saguling setelah Brigadir J tewas ditembak.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kesaksian petugas keamanan atau sekuriti rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Damianus Laba Kobam alias Damson mengaku melihat Putri Candrawathi menangis ketika sampai di rumah pada Jumat (8/7/2022) sore, hari di mana Brigadir J tewas ditembak.
Damson mengungkap momen dirinya bertemu Putri Candrawathi di rumah Saguling.
Hal itu disampaikan Damson ketika dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Damson menjelaskan, bahwa Putri Candrawathi tiba di rumah Saguling ditemani oleh Ricky Rizal dari rumah dinas Duren Tiga.
"Jam berapa Saudara Ricky datang dengan terdakwa Putri?" kata Hakim Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022)
"Sudah mau maghrib Yang Mulia," kata Damson.

Damson mengaku melihat Putri menangis saat turun dari mobil. Bahkan, kata dia, istri Ferdy Sambo itu sempat berpesan kepadanya untuk menjaganya.
"Ibu turun dari mobil, terus Ibu bilang 'Damson kamu di sini saja jagain Ibu'.
Posisi Ibu lagi nangis Yang Mulia," kata Damson.
Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer,
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja,
dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi minta maaf ke semua ART serta sekuriti
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akhirnya meminta maaf kepada para Asisten Rumah Tangga ( ART ) dan juga petugas keamanannya atas peristiwa yang dialami.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan permintaan maaf kepada mereka yang telah terseret dalam kasusnya.
Selain itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga berterima kasih kepada para ART dan petugas keamanan karena masih tetap menjaga anak-anak mereka.
Diketahui, semenjak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana,
sejumlah orang yang berada di lingkungan terdekat mereka ikut terseret ke dalam perkara tersebut.
Mulai dari ART, ajudan, bahkan sampai petugas keamanan alias sekuriti yang bertugas di lokasi penembakan Komplek Duren Tiga, hingga rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Sanguling ikut terseret.
Mereka berkali-kali dimintai keterangan dan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada adek-adek semua sudah menjadi sibuk dan sulit," kata Ferdy Sambo usai menjalani sidang, Selasa (8/11/2022).
Untuk diketahui, hari ini terdakwa Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi kembali menjalani sidang lanjutan atas perkara kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Adapun 10 orang saksi dihadirkan pada persidangan hari ini.
Beberapa diantaranya, ialah Alfonsius Dua Lureng yang bertugas sebagai Sekuriti, Susi, Somad, dan Kodir yang merupakan Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,
Damianus Laba Kobam atau Damson yang juga merupakan seorang Sekuriti, serta Marjuki selaku Sekuriti Komplek.

Usai sidang yang beragendakan keterangan saksi tersebut selesai, Ferdy Sambo mengucapkan permohonan maaf kepada saksi-saksi tersebut.
Sebab, karena peristiwa penembakan Brigadir J yang melibatkan dirinya, mereka harus ikut disibukan dengan urusan hukum.
Hal ini pun, juga diungkapkan oleh terdakwa Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo usai persidangan.
Kepada para ART dan petugas keamanan, kedua terdakwa kompak menitipkan anak-anak mereka yang berada di rumah.
"Saya mohon maaf dan berterima kasih kepada Alfons, Susi, Kodir, Damson, Somad sama Pak Marzuki. Mohon maaf apabila kalian harus melewati peristiwa ini," kata Putri.
"Kalian sehat-sehat semua, dan titip anak-anak kami, tolong jaga anak-anak kami di rumah," sambung dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com