Nasional
PGI Kerja Sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
PGI menjalin kerjasama dengan Kementerian ATR/BPN. Kerjasama tersebut terkait penanganan permasalahan pertanahan aset PGI.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pelaksanaan pendaftaran tanah, asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan aset PGI, anggota dan lembaga keumatan yang berafiliasi dengan PGI.
Penandatanganan MoU berlangsung di Graha Oikumene PGI Jakarta, Senin (7/11/2022).
Penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Menteri ATR/BPN Marsekal (Purn) TNI Hadi Tjahjanto, Ketum PGI Pdt Gomar Gultom, dan Sekum PGI Pdt Jacklevyn Fritz Manuputty ini, disaksikan seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN yang hadir, MPH-PGI, staf, serta pimpinan gereja.
Ketua Umum PGI Pdt Gomar Gultom menyampaikan apresiasi atas penandatanganan MoU tersebut, sekaligus apresiasi atas seratus hari kerja Kementrian ATR/BPN dalam rangka membenahi pertanahan nasional, yang dalam banyak hal masih diliputi oleh sengkarut tanah, dan ketidakpastian hukum.
“Salah satu yang sangat saya apresiasi adalah digitalisasi proses sertifikasi. Hal ini di satu sisi sangat membantu percepatan pembuatan sertifikat dan dapat dilakukan dari mana saja, tetapi di sisi lain, ini yang sangat penting, juga dapat mengatasi tumpang tindih kepemilikan ganda,” kata Gultom.
Lanjut Pdt Gultom, MPH-PGI memahami sulitnya pembenahan terhadap sengkarut tanah ini, karena rupa-rupa sebab.
Antara lain praktik mafia tanah yang masih bergentayangan di berbagai daerah, pengelolaan tata ruang yang belum berkeadilan, distribusi tanah yang berkeadilan belum sepenuhnya berlangsung serta regulasi yang ditengarai tidak berpihak kepada rakyat.
Akibatnya, berbagai konflik terkait masalah kepemilikian tanah merebak dimana-mana, antara masayarakat lokal dengan pengusaha (tambang atau kebun) seperti misalnya kasus-kasus TPL di Sumatera Utara.
Juga persoalan di NTT, Sulbar, Mandailing, dan daerah lain.
Menurutnya, selama ini dalam beberapa hal, PGI bekerja bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), terutama ketika terjadi konflik-konflik agraria yang jumlahnya cukup memprihatinkan dari tahun ke tahun.
Baca juga: Panitia Penjaringan Verifikasi Berkas Pendaftaran Bakal Calon Rektor Unsrat Manado Sulawesi Utara
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1, Ini Aturan Perjalan Dalam dan Luar Negeri
Konflik-konflik ini bukan saja bermasalah di sekitar pemilikan tanah tapi ditengarai juga akan merusak lingkungan dan akan membuat masyarakat terserabut dari akarnya.
Kualitas lingkungan pada gilirannya makin mengancam kualitas kehidupan kita sebagai manusia.
"Akibat eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan kita telah diperhadapkan pada realita degradasi tanah, air dan udara, deforestasi atau penggundulan hutan, kepunahan jenis binatang dan tumbuhan, peracunan alam di tingkat global, perubahan atmosfer dan degradasi masyarakat dan budaya,” jelas Ketum PGI.
Itulah sebabnya, Sidang MPL-PGI 2013 mendorong gereja-gereja untuk memiliki komitmen untuk ikut serta mengatasi masalah agraria dan krisis sumber daya alam.
Hal ini merupakan muara dari proses yang sudah cukup panjang dan diperhadapkan dengan realitas sosial sebagaimana telah diuraikan.
